Musirawas, Beligat.com – Jajaran Polres Musi Rawas (Mura), berhasil mengamankan 1 (Satu) dari 4 (Empat) pelaku tindak pidana pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan (Gar pasal 340 KUHP sub 339 KUHP lebih sub pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak), pada Rabu, (19/6), sekitar pukul 20.00 wib.
Penangkapan tersangka tersebut setelah Indra bin Robani (39), warga desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, yang merupakan orang tua dari almarhum Kelpinda bin Indra (15), yang jasadnya ditemukan warga dialirkan sungai Kelingi, beberapa hari yang lalu memberi laporan.
Kronologis penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui salah satu pelaku atas nama Dadang Ariana bin Sahidin (14), yang merupakan buruh (Cuci Mobil) yang berada di Kelurahan Pasar Muara Beliti, RT.01, kecamatan Muara Beliti sedang berada dirumahnya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian dilakukan interogasi lebih lanjut terhadap pelaku, diketahui bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya di cucian mobil di desa Muara Beliti Baru, dan yang merencanakannya adalah Hamzah alias Rendi (DPO), serta dibantu oleh tersangka lainnya, yakni Peri dan Dahrol (DPO).
“Dalam rencana tersebut, para pelaku membunuh korban terlebih dahulu, lalu mayat korbanĀ akan mereka buang di sungai untuk menghilangkan jejak, kemudian baru mengambil sepeda motor milik korban,” tutup Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro.*Agus Kristianto