Amankan 34,2 Gram Sabu, Uang Rp18,4 Juta
Beligat.com, Muratara – Sebanyak 10 dari 17 warga Desa Surulangun yang diamankan saat pengerebekan, dinyatakan positif narkoba. Batman satu orang diantaranya terlibat kasus kepemilikan senjata api. Demikian terungkap dalam konfrensi pers Polres Muratara, Senin (14/6) yang merilis giat Penegakan Hukum terhadap pelaku Penyalahgunaan Narkoba dan Penindakan terhadap Premanisme, DPO 3C , sajam dan senpi serta Perjudian yang berhasil dilaksanakan di Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu.
“10 orang positif narkoba akan kita rehabilitasi tapi tetap kita kembangkan. Saat pengerebekan, tidak didapati narkoba dalam penguasaan. Untuk pelaku yang terlibat kepemilikan senjata api, kita proses sesuai dengan undang undang yang berlaku”, jelas Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto.
Kapolres menambahkan, pihaknya juga mengamankan alat bukti diantaranya senjata api, sajam, kaca virex dan bong, handphone serta uang tunai. Diamankan pula puluhan alat judi jackpot bar-bar serta kendaraan roda dua. “Setelah kami uji labpor, positif narkoba hanya 34,20 gram. Kami juga mengamankan uang tunai Rp 18,4 juta,” sebut dia.
Masih kata Eko, bagi warga yang dipulangkan tetap wajib lapor dan dimintai keterangan guna pengembangan. Untuk kepemilikan Sabu saat pengerebekan pelaku berhasil melarikan diri dan didapati juga senjata api di rumah pelaku.
“Ada satu rumah yang kita geledah ternyata ditemukan sabu dan senjata api tetapi pelaku sudah melarikan diri. Kami mengamankan istrinya guna dimintai keterangan, pelaku terus kita kejar,” tutup kapolres. (arfani/dkj)