Lubuklinggau, Beligat.com – Polres Lubuklinggau musnahkan Narkotika jenis Sabu seberat 1,04 Kg yang seharga Rp1,2 miliar, hasil tangkapan Sat Resnarkoba Lubuklinggau, pemusnahan tersebut dilaksanakan di Mapolres Lubuklinggau, Senin (13/07).
Sebelum dilakukan pemusnahan oleh petugas Labfor Polda Sumsel, sabu tersebut, di cek keasliannya terlebih dahulu selanjutnya diblender dengan air setelah hancur kemudian dibuang ke closet yang disaksikan langsung oleh para tersangka.
Sebelumnya diketahui bahwa narkoba jenis sabu itu, didapatkan dari tersangka Waluyo (34), Nikmansyah (34) dan Ariansyah (28), yang ketiganya warga Jl. Gotong Royong, Lingkungan 4 Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.
Sedangkan Heri Purwandi (29) warga Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Kronologisnya, keempatnya ditangkap petugas yang mencegat di batas Lubuklinggau dengan Rejang Lebong, Selasa (23/6/2020).
Awalnya, sekitar pukul 16:00 WIB melintas mobil Toyota Kijang Innova BG 1530 P warna silver beriringan dengan sepeda motor Honda Supra wana hitam tanpa nopol.
Petugas langsung mencegat mobil tersebut, dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Sementara pengendara sepeda motor yang berboncengan langsung kabur ke arah Curup, Rejang Lebong lalu petugas pun melakukan pengejaran.
Di jalan, orang yang dibonceng membuang sesuatu kemudian lari ke dalam hutan, sementara pengendara sepeda motor tancap gas ke arah Curup. Tersangka yang lari ke dalam hutan berhasil ditangkap, yakni Waluyo.
Ia kemudian diminta mengambil barang yang dibuangnya, ternyata isinya sabu. Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti dan pengetesan keaslian sabu tersebut Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe, Ketua DPRD Lubuklinggau H Rodi Wijaya, Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir, Ketua PN Lubuklinggau, perwakilan Kodim 0406 dan BNN Lubuklinggau serta petugas Labfor Polda Sumsel.*Viko