banner 728x250

12 Februari 2018 Semua Atribut Alat Peraga TIM Kampanye Harus Diturunkan

Seluruh Akun-akun media sosial (Facebook, Twiter* Red) TIM Kampanye Harus didaftarkan

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Rapat Koordinasi Panwaslu, Stakeholder dan Pemangku Kepentingan di Smart Hotel selesai dilaksanakan, dan menemukan titik temu kesepakatan bersama bahwa setelah tanggal 12 Februari 2018 semua Atribut Alat peraga TIM Kampanye harus diturunkan, dan sebelum tanggal 12 Februari 2018 masih diperbolehkan alat peraga dipasang.

Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau Marwan, kepada wartawan mengatakan Tanggal 12 Februari penetapan calon, tanggal 13 Februari pengundian nomer urut, dan masa kampanye dimulai tanggal 15 februari sampai 23 juni 2018, untuk masalah alat peraga kampanye dalam bentuk Baleho dan lain lain semua ditanggung oleh negara dalam hal ini di Fasilitasi Oleh KPU dan untuk sosialisasi tatap muka dan dialog dibiayai oleh Baslon Sendiri.

“Kalau baleho dan sosialisasi di media massa dan elektronik sudah dibiayai oleh negara,”katanya, Senin (22/01/2018) selepas temu rapat Stakeholder, pemangku kebijakan, Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota dan Tim Pemenang Kampanye.

Dan ketika awak media menanyakan aturan sosialisasi di media sosial (Facebook, Twiter* Red) oleh Tim Bakal Calon Marwan menegaskan kembali kalau semua bentuk sosialisasi difasilitasi oleh KPU termasuk sosialisasi dimedia sosial.

“Media Sosial yang tidak difasilitasi oleh KPU atau didaftarkan ke KPU itu tidak diperbolehkan, termasuk semua Akun-akun Media Sosial milik Tim Pasangan Bakal Calon tanpa terkecuali, nantinya KPU berkordinasi dengan Panwas dan pihak Kepolisian bahwa Akun-akun yang ada itu harus didaftarkan,”katanya.

Lanjut, Ketua panwaslu Marwan menambahkan bila peraturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Bakal Calon tentunya akan ada Sangsi karena sudah disepakati bersama diforum rapat tadi dan sesuai dengan aturannya bahwa pada tanggal 12 Februari yang akan datang setelah ada penetapan bakal calon bahwa semua pasilitas harus dilaporkan ke KPU.

“Sangsinya yang pertama berupa teguran dari Panwas secara lisan ataupun tertulis,”pungkasnya.

Penulis : Akew

Editor : Reki A

error: Maaf Di Kunci