LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Terhitung selama September 2018, sedikitnya ada 11 tersangka dewasa dan 1 tersangka anak-anak terlibat dengan penyalagunaan narkoba diringkus anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau.
Dari tangan ke 12 tersangka berdasarkan 10 laporan polisi yang masuk di anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau.
Ke 12 tersangka antara lain, 5 tersangka dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas I A Lubuklinggau, 1 tersangka selesai tahap II dan 6 tersangka ditahan disel Mapolres Lubuklinggau.
Adapun identitas tersangka diantaranya, Andriansyah, RI, Agus, Abdullah, Ari Andika, Guntur Wijaya, Afriadi, Andii, Hadi, Retno, Mardi Efendi, Dedi.
Dengan barang bukti narkoba terdiri dari narkoba jenis ganja seberat 51 gram, sabu seberat 82,02 gram dan 4,7 gram (12 butir ekstasi) diamankan dari 12 tersangka.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Wakapolres, Kompol Zulkarnain didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi membenarkan saat melakukan Press Release di Mapolres Lubuklinggau.
“Memang benar, selama satu bulan September sedikitnya ada 12 tersangka terlibat dengan penyalagunaan narkoba, ironisnya ada 1 tersangka masih berstatus anak-anak,” kata Zulkarnain didampingi Ahmad Fauzi, Jumat (28/9).
Kompol Zulkarnain menjelaskan, tentunya sangat disayangkan satu tersangka anak-anak terlibat dengan narkoba sebab dari hasil penyelidikan terkait dalam sindikat pengedaran narkoba.
“Jadi untuk dugaan sementara semuanya pengedar,” tutup pria berseragam coklat.(Enjie)