Muratara, Beligat.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tahun 2018, Nomor.28.A/LHP/XVIII.PLG/05/2019, tanggal 24 Mei 2019 merilis temuan pemeriksaan atas BKU dan dokumen pertanggungjawaban belanja, diketahui terdapat pengeluaran kas pada BKU tanpa bukti pertanggungjawaban, sebesar Rp. 1,451,407,634,00 di RSUD Rupit.
Dalam hasil yang diperoleh BPK dengan berdasarkan konfirmasi kepada Kepala Sub bagian Keuangan BLUD dan PPTK belanja BLUD diketahui keduanya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengelolaan belanja BLUD oleh Bendahara Pengeluaran BLUD, keduanya hanya menandatangani dokumen sebagaimana diminta oleh Bendahara
Pengeluaran BLUD.
Selain itu juga ditemuan BPK, Direktur RSUD Rupit juga tidak mengetahui bendahara pengeluaran BLUD tidak menyusun dokumen pertanggungjawaban, dan hanya menyatakan bahwa belanja yang bersifat pemeliharaan gedung RSUD Rupit dan penambahan pembangunan fisik di RSUD Rupit benar dilaksanakan, namun bendahara pengeluaran BLUD tidak membuat dokumen pertanggungjawabannya sebesar Rp. 1,451,407,634,00.
Faisal, Ketua Organisasi Wira Karya Indonesia (WKI) saat di minta menanggapi hasil LHP-BPK 2018 Bendahara BLUD tidak membuat dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp. 1,451,407,634,00 tersebut menduga bahwa persoalan tersebut sangatlah menyimpang, menyalahi dan mensiyalir ada niat jahat untuk menggerogoti uang negara.
“Jika kita lihat dari hasil temuan LHP-BPK 2018, Bendahara BLUD tidak melibatkan kepala Sub Bagian BLUD dan PPTK BLUD dalam proses pengelolaan belanja, hanya diminta menandatangani dokumen saja, dugaan kami ada niat mau korupsi menggrogoti uang negara itu bendahara BLUD,”ujarnya.
Selanjutnya sebagai orang yang mempunyai jabatan tertinggi, lanjut Faisal hal tersebut sangatlah janggal dan tidak mungkinlah Direktur RSUD Rupit
tidak tahu menahu persoalan tersebut.
“Selain itu, Direktur RSUD Rupit juga tidak mengetahui kalau Bendahara pengeluaran BLUD tidak menyusun dokumen pertanggungjawaban, kan anehkan,”katanya.
Mengetahui temuan tersebut dalam waktu dekat, lebih lanjut Faisal menambahkan akan berkonsultasi dengan pihak Kejari kota Lubuklinggau, Musirawas dan Muratara.
“Saya bersama teman-teman akan mendatangi Kejari LubukLinggau guna berkonsultasi ke Pidsus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan mengumpulkan data-data untuk membuat laporan,”ujarnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Rupit, dr. Herlina, saat dikonfirmasi awak media melalui via handphone, Selasa (10/09/2019) sedang tidak berada dirumah, karena yang menjawab suaminya.
“Ibu lagi nyebrang tempat emak,” ujar suaminya.
Sampai berita ini diterbitkan, nomor handphone dr. Herlina tidak dapat dihubungi kembali.*Akew/Agus Kristianto.