banner 728x250

143 Pasutri di Muratara Tak Miliki Buku Nikah

Gelar Isbat Nikah di Halaman Kantor Bupati Muratara

MURATARA, Beligatupdate.com – Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan dibuktikan dengan buku Nikah, ‎Pemkab Muratara Melalui Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) menggelar sedikitnya 143 Pasangan Suami Istri (Pasutri) isbad nikah ‎yang bertempat di halaman Kantor Bupati Muratara, Kamis (07/12).

Acara dibuka langsung oleh Sekda Muratara, Abdullah Matcik yang dihadiri langsung Kepala Disdukcapil Mustopa Yusuf, Kepala Kaban Kesbangpol, Hj Herawati, Kepala Kemenag Muratara, H Iksan Baijuri, KUA Rupit, M Ali, serta ratusan Pasutri peserta isbat nikah.

Kegiatan melalui Isbat Nikah kita mewujudkan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, dan anak agar tercipta keluarga yang makmur, aman, cerdas dan bermartabat menuju Kabupaten Muratara bangkit.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Muratara, Mustopa Yusuf, melalui Kabid Data, Syukur sebanyak 143 Pasutri ini merupakan warga dari 7 (tujuh( Kecamatan, yang mana mereka tidak memiliki buku nikah sejak menjalani ikatan suami istri.

“Iya, kita mengadakan sidang isbat nikah bagi 143 pasutri yang tidak memiliki buku nikah, setelah sidang nanti mereka akan mendapatkan buku nikah,”katanya.

Lanjutnya, ada beberapa hal yang menyebabkan pasutri yang sudah menikah, namun tidak memiliki buku nikah, salah satunya karena kehilangan buku nikah.

“Yah mungkin sudah hilang, bisa juga tidak diambil karena biayanya mahal. Nah besok kita lakukan sidang isbatnya, semuanya gratis,”ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Muratara, H Ikhsan Baijuri menyatakan, 143 pasutri tersebut akan disidangkan oleh 4 (empat) orang hakim dari Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau.

“Tujuan dari sidang isbat nikah itu untuk mengeluarkan akta nikah. Nah akta nikah ini salah satunya berfungsi untuk mendaftar haji atau umroh, karena itu salah satu syaratnya,” jelas Ikhsan.

Ditambahkannya, 143 pasutri yang akan disidangkan terdiri atas pasutri yang menikah di bawah tangan atau nikah siri, serta pasutri yang menikah di bawah tahun 1974.

“Nikah siri dan nikah zaman dulu belum memiliki buku nikah, sehingga sekarang kita berikan kepastian hukumnya,”pungkasnya.(Agus Kristianto)

error: Maaf Di Kunci