LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Bertempat di Op Room Dayang Torek, Jumat (14/2) berlangsung rapat pemantapan launching Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Lubuklinggau yang acara launchingnya dijadwalkan pada awal Maret mendatang.
Rapat yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau itu dipimpin oleh Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani didampingi Assiten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, H Nobel Nawawi serta dihadiri Kepala OPD terkait.
Dalam arahannya Sekda HA Rahman Sani berharap seluruh OPD dilingkungan Pemkot Lubuklinggau dapat berpartisipasi serta memberikan pelayanan satu pintu secara maksimal sehingga masyarakat yang ingin mengurus sesuatunya tidak mengalami kesulitan.
Menurut Sekda, ada 470 izin usaha maupun non usaha pelayanan ditambah dari Polres, Samsat dapat memberikan pelayanan terpadu di Mall Pelayanan Publik ini. Selain itu sambungnya ada sekitar 25 unit kerja juga siap bergabung di gedung MPP, dimana fasilitas dan petugasnya disiapkan oleh masing-masing instansi.
Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Kota Lubuklinggau, H Nobel Nawawi menambahkan setiap pelayanan harus ada standar operasional prosedur (SOP).
Apalagi saat ini sudah era digitalisasi. Tujuannya jelas untuk mempermudah pelayanan sesuai SOP. “Saya berpesan agar masalah gedung harus diperhatikan betul faktor kenyamanannya mulai dari tata letak ruang hingga ke masalah parkir kendaraan,” sarannya.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan memaparkan rapat ini merupakan rapat kedua sebagai persiapan launching MPP yang direncanakan pada awal Maret nanti.
“Terkait MPP ini, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB. Bahkan pada 20 Februari nanti, tim Kementerian PANRB akan datang ke Kota Lubuklinggau untuk melakukan penilaian. Mudah-mudahan MPP Kota Lubuklinggau dapat disetujui dan memenuhi standarisasi mereka,” imbuh mantan Kabag Humas Pimpinan dan Keprotokolan Setda Kota Lubuklinggau itu penuh optimis.
Malah sambung dia jika perizinan MPP ini tidak disetujui oleh Kementerian PANRB, maka pelayanan satu pintu tetap dilaksanakan meski kriterianya bukan mall. Yang penting bisa memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat.
“Kita sudah mempunyai aplikasi online, tetapi masih ada kendala yang dihadapi karena harus digabung dengan aplikasi lain. Semoga gedung MPP ini masuk standar penilaian Kementerian PANRB,” imbuhnya.
Hendra Gunawan memastikan pada 17 Februari 2020, masing-masing instansi terkait sudah bisa bergabung menempati gedung itu. Mengenai peralatan komputer dan sarana pendukung lainnya, harus dipersiapkan oleh masing-masing instansi sedangkan Wifi disediakan oleh DPMPTSP.
Dalam rapat tersebut ditampilkan rincian mengenai bentuk MPP yang bertempat di gedung eks DPRD Kota Lubuklinggau, Jalan Yos Sudarso Taba Pingin.
Sampai saat ini kata Hendra Gunawan, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Kementerian PANRB mengenai pemberian nama MPP ini, apakah masuk dalam katagori mall atau gedung.*Diskominfo/Akew