MUSI RAWAS, Beligat Update – Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menghentikan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).
Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Diskupcapil),M Mori melalui Kepal Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK),Rahmat Dinata saat dibincangi,Rabu (7/6).
“Untuk pencetakan KTP-EL kita hentikan sementara.Sebab adanya pemblokiran server oleh pihak Direktorat Jendral (Dirgen) Dikducapil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),”kata Rahmad Dinata.
Penghentian pencetakan bertujuan sebagai upayan pengamanan sistem aplikasi KTP EL itu sendiri,dengan adanya penghentian ini sedikit menunda sedikitnya 2 ribu blangko belum tercetak, dari kejar target cetak 10 ribu blangko tengah berlasung.
“Kita sudah sejak akhir Mei lalu tengah kejar cetak KTP EL, diman a dari blangko 10 Ribu kita terima itu, barulah semua berhasil tercetak sebanyak 8 Ribu. Sementara sekitar 2 Ribu lagi terpaksa kita tunda adanya pemblokiran,”ungkapnya.
Lebih jauh Mantan staf perlengkapan Setda Mura ini menyebutkan, bahwa dari semua menyangkut kebijakan pusat terkait terhentinya layanan cetak KTP EL. Tentunya semua sesuai dengan petunjuk teknis dikeluarkannya surat edaran langsung Dirgen Disdukcapil Kemendagri, No.471.13/6325/dukcapil tgl 2 juni 2017. Prihal pengaman sistem Siak dan KTP-El.
“Sementara itu, dari 10 ribu target cetak blangko KTP EL terpenuhi 8 Ribu itu kita pastikan samuanya sudah serahkan. Baik melaui kades maupun melalui simbolis Bupati dalam serangkai kegiatan safari ramadhan menyisiri masih masing kecamatan,”bebernya.
Namun dia memastikan dari semua KTP EL telah dicetak belum sempat nantinya diserahkan sebelumIdul Fitri semua sudah fix seluruh diserhakan kepada bersangkutan.
“Memang semua 8 Ribu itu sudah selesai cetak dan diberikan. Tapi, karena sebagianya kesempatan bupati menyerahkan. Paling tidak masing-masing KTP EL final diterima pemiliknya sebelum lebaran,”ucapnya.
Disamping itu, dengan belum dicetaknya 2 Ribu belangko karena kendala penghentian server, dipastikan bagi Warga masyarakat belum menerima KTP EL masuk dalam kategori Print Reddy Record (PRR) itu bertambah menajadi bukan 9400 jiwa.
“Sebagai solusi tepat mengatasi kondisi terjadi. Kita akan kembali tentunya menerbitkan berlakunya surat keterangan (Suket) bagi warga hendak mendapatkan kelengkapan administrai. Nah, untuk berapa lagi warga belum terima KTP EL itu bertambah dari dari 9400 jiwa ditambah 2 Ribu menjadi 11.400 Jiwa masuk kategori PRR,”pungkasnya. (Sutrisnak/Red)