Warga Diminta Segera Mengosongkan Lahan Yang Ditempati
LUBUKLINGGAU,Beligatupdate.com -Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau telah mengeluarkan Surat pemberitahuan pelaksanaan Eksekusi dengan Nomor surat W6 U5/2104/HK.01/12/2017 tertanggal 12 Desember 2017.
Eksekusi lahan sengketa seluas 15.500 M2 tersebut berdasarkan permohonan Perusahaan Umum Damri tertanggal 07 Juni 2016 dan menindaklanjuti Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau atas perkara Nomor02/Eks/2016/PN Llg Jo Nomor 87/PDT/215//PT.PLG Jo Nomor 05/Pdt.G/2015/PN Llg tanggal 14 Juli 2017 tentang Perintah Pengosongan dan Penyerahan Objek Sengketa.
Dalam surat edaran pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinghau, Alimin Ribut Sujono, SH.,MH disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Lubuklinggau akan melaksanakan eksekusi prngosongan dan penyerahan objek rksekusi berupa tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 50 tahun 2002 yang sekarang menjadi Sertifikat Hak Pakai No.17/Air Kuti seluas 15.500 M2 yang terletak di jalan Majapahit Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau TimurĀ Kota Lubuklinggau.
Adapun eksekusi lahan tersebut akan dilaksanakan pada hari Rabu (20/12/2017) dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
Untuk itu Pihak Pengadilan Negeri Lubuklinggau memohon agar segera mengosongkan atau mengambil barang-barangnya sebelum eksekusi dilaksanakan.(Reki A)