DEMI keseriusannya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA), Pemerintah Kota Lubuklinggau menggelar rapat persiapan menyongsong Lubuklinggau Kota Layak Anak (KLA) 2018 di Room Dayang Torek, Kamis (26/10).
Walikota Lubuklinggau, H. SN Prana Putra Sohe melalui Asisten III, Kahlan menjelaskan bahwa rapat pada hari ini (Kamis, 26/10*Red) untuk mempersiapkan segala sesuatu hal yang prinsip demi terwujudnya Kota Lubuklinggau menjadi Kota Layak Anak (KLA) menyusul Kabupaten Banyuasin dan Pali.
Diterangkan Kahlan, Kegiatan ini tentunya harus berlandaskan dengan rencana atau matrik yang telah dibuat oleh Bapeda Kota Lubuklinggau.
Hal ini dilakukan agar mempermudah Organisasi Perangkat Daerah atau OPD untuk mendukung Kota Layak Anak tersebut sesuai dengan kekuatan anggaran disetiap OPD masing-masing dan juga dengan persetujuan Walikota Lubuklinggau dalam proses pengalokasian dana melalui APBD induk tahun 2018.
Pada kesempatan tersebut, Kahlan mempersilahkan kepada seluruh perwakilan OPD yang hadir untuk menyampaikan saran maupun penambahan terkait rencana aksi Daerah pengembangan Kota Layak Anak (KLA) Kota Lubuklinggau tahun 2017-2020 yang telah dibagikan kepada peserta rapat.
Menurutnya, direncanakan aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak (KLA) Kota Lubuklinggau ditahun 2017-2020 ini ada 5 (lima) klaster.
Pertama, hak sipil dan kebebasan. Kedua, lingkungan keluarga dan pengasuhan anak. Ketiga, kesehatan dasar dan kesejahteraan. Keempat, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan Kelima, perlindungan khusus.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Lubuklinggau, Febri Habibi Asril menyampaikan bahwa rencana aksi Daerah pengembangan Kota Layak Anak (KLA) Kota Lubuklinggau tahun 2017-2020 tidak terlepas dari permasalahan hukum.
Pertama, mengenai anak yang masih dibawah umur tersandung kasus pengguna narkoba maupun pidana, disini pihaknya selaku Lembaga Perlindungan Anak Kota Lubuklinggau tidak bisa membantu sepenuhnya ketika sesuatu hal yang prinsip ketika anak pengguna narkoba akan di rehabilitasi di Lido Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Menurut Febri, pihaknya tidak ada biaya, hal ini dikarenakan hanya dianggarkan melalui Dinas Sosial Kota Lubuklinggau berupa ATK, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa dengan anggaran seperti itu.
Apalagi sering dirinya dengar sedikit-sedikit Dinas sosial dikambing hitamkan menangani masalah anak. Padahal permasalahan tersebut harus melibatkan semua steakholder, sehingga Kota Layak Anak (KLA) dapat terwujud.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota lubuklinggau,Purnomo melalui Sekretaris, Waidi menegaskan terkait tenaga kerja yang masih dibawah umur, mengingat ada Undang-Undang yang mengatur tentang tenaga kerja tersebut.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada semua elemen masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak Disnaker apabila ada yang mempekerjakan anak dibawah umur di Perusahaan ataupun pabrik, maka akan di proses pelaku usaha tersebut karena bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja.
Untuk itu, kita harus berusaha semaksimal mungkin agar apa yang telah direncanakan ini dapat berjalan dengan baik sesuai harapan kita semua.(Adv)