Lubuklinggau, Beligat.com – Sebanyak 21 paket kecil shabu seberat 3,19 gram ditemukan Satres narkoba kota Lubuklinggau didalam saku celana yang diduga pengedar atas nama Asril bin Asmadi, warga Jalan Pattimura, RT 01, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, kota Lubuklinggau, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Kronologis penangkapan, Rabu, (9/1) sekitar pukul 23.30 wib anggota satreskrim narkoba Lubuklinggau mendapat informasi bahwa tersangka mengedarkan barang haram jenis Shabu di wilayah kelurahan Muara Enim, selanjutnya dilakukan pengintaian terhadap tersangka.
“Kami melakukan penyergapan terhadap tersangka, dan berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka, sehingga ditemukan barang bukti 21 paket kecil shabu yang disimpan tersangka dalam kantong saku celana yg dipakai tersangka, dan pada pinggang tersangka juga ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono Melalui kasat Narkoba AKP Nova Dwi Putra.
Dari tangan tersangka, didapatkan barang bukti berupa Shabu seberat 3,19 gram yang sudah dipaketkan menjadi 21 kantong, satu buah dompet emas yang bertulisan sinar baru berwarna kuning, satu bilah senjata tajam jenis pisau, dan satu buah pipet plastik bening yang di modifikasi berbentuk sekop.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau dan diserahkan ke kantor Sat Narkoba Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasusnya,” pungkasnya.*Agus Kristianto