Lubuklinggau, Beligat.com – 3 pelaku Curas pejambretan yang dilakukan di jembatan penyebrangan depan RS. Sobirin berhasil dibekuk tim Polsek Linggau Barat. Penangkapan tersebut berdasar laporan polisi No : LP / B – 81/XII / 2018 Sektor Barat tanggal 26 Desember 2018, bahwa ketiga tersangka tersebut telah melakukan tindak kriminal Curas terhadap Hijriah (78), warga desa Marga Sakti, SP 3, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Ketiga tersangka tersebut, yakni Juanda Hidayat bin Habidin (19), warga desa Suka Cinta, kecamatan Sumber Harta, kabupaten Mura. Sedangkan dua tersangka, yakni Ahmad Rifai bin Cik Ani (43) dan Dedi Irawan bin Mustofa (35) warga kelurahan Lubuk Aman, kecamatan Lubuklinggau Barat I, kota Lubuklinggau.
Kepolsek Linggau Barat, Iptu Sofian Hadi menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 sekira jam 10.00 wib korban kepasar Inpres untuk belanja keperluan rumah tangga, dengan membawa uang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) yang disimpan didalam dompet korban. Sesampainya dipasar inpres, ketika korban ingin menyebrang melewati tangga penyebrangan, korban telah di ikuti oleh pelaku.
“Selanjutnya dompet korban yang berisikan uang dan surat-surat penting ditarik oleh pelaku atas nama Juanda, setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri kearah belakang Rs. Sobirin.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat,” jelasnya.
Kronologis penangkapan, pada Senin, (14/1), sekitar pukul 09.00 wib, unit Reskrim barat mendapat informasi bahwa pelaku atas nama Juanda sedang berada di warung makan di depan masjid Agung As Salam, kota Lubuklinggau. Kemudian pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan.
Berdasarkan keterangan Juanda, dompet korban dibuang di belakang Rs. Sobirin dan ditemukan oleh ketua Rt 05 saudara Yono, kemudian unit Reskrim sek Barat mengambil Barang Bukti Dompet tersebut. Menurut keterangan Juanda, dirinya melakukan aksinya bersama temanya yaitu Ahmad Rifai dan Dedi Irawan.
Selanjutnya, Unit Reskrim Sek Barat dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuklinggau Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku Ahmad Rifai dan Dedi Irawan dirumah kontrakanya Kel Lubuk Aman tanpa perlawanan. kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat guna kepentingan penyidikan.
“Sekarang pelaku dan barang bukti berupa satu buah dompet milik korban dan KTP korban, satu l mbar STNK milik korban curanmor sudah kita amankan,” pungkasnya.*Agus Kristianto