Modus Pura-pura Rental Mobil
LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com- Berakhir sudah pelarian Seventri Yapan (42) warga Jalan Garuda No. 64 RT.001 Kelurahan Watas Lubuk Durian Kecamatan Lubukkinggau Barat I selama 3 (tiga) tahun setelah pada Selasa (31/10) sekira pukul 13.00 WIB, Jajaran Polsek Linggau Selatan menangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan.
Pelaku ditangkap atas dugaan penggelapan mobil APV BG 1178 LG milik Mursalin, warga Karya Bakti Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II dengan modus merental mobil selama 3 (tiga) hari
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga, melalui Kapolsek Linggau Selatan, Iptu Afrinaldi mengatakan penangkapan Pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B- 135 / IX / 2014 Sumsel LLG /Sek LLG Selatan tertanggal 04 september 2014.
Menurut Kapolsek, kronologis penangkapan Pelaku bermula pada hari Selasa (31/10/ 2017) sekira pukul 13.00 WIB, Anggota memperoleh informasi dari korban bahwa mobil miliknya yang digelapkan Pelaku Epong alias Seventri Yapan terlihat berada di wilayah Kelurahan Marga Rahayu.
Selanjutnya, Kanit Reskrim dan Anggota opsnal dipimpin Kapolsek Lubuklinggau Selatan dibantu Ipda Jalal Anggota Polres Lubuklinggau dan Anggota Polsek Lubuklinggau Timur segera melakukan pengejaran dan menghentikan mobil tersebut yang dikemudikan sdr. Syaiful.
Selanjutnya Petugas membawa kendaraan serta pengemudi ke Mapolsek Lubuklinggau Selatan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap Pelaku Epong, dan diperoleh informasi Pelaku sedang berada dirumahnya.
“Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Lubuklinggau Selatan guna diminta keterangannya,”jelasnya.
Lebih lanjut diterangkan Iptu Afrinaldi, hasil pemeriksaan terhadap tersangka Epong, bahwa tersangka berpura-pura merental mobil korban. Namun, kemudian digadaikan kepada sdr. Lun warga Kota Padang senilai Rp. 8 jt. Kemudian uang hasil kejahatan telah habis untuk foya-foya.
Sementara hasil pemeriksaan Syaiful,
bahwa dirinya ditawari oleh rekannya bernama Ujang untuk menerima gadai mobil AVP dari sdr. Zainal Abidin warga Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp.17 jt dan disetujui kenudian uang diserahkan kepada Ujang yang keesokan harinya baru menyerahkan mobil APV BG 1178 LG berikut STNK asli kepada Syaiful.
Sedangkan kronologis kejadian, ditambahkan Iptu afrinaldi, bermula pada hari Jum’at (15/08/ 2014) sekira pukul 12.00 WIB, diloket ALS yang beralamat di Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Tersangka Seventri alias Epong meminjam mobil Suzuki APV Nomor Polisi BG 1178 LG warna biru muda metalik kepada korban nntuk direntalkan ke Provinsi Bengkulu selama 3( tiga) hari dan menjanjikan kepada korban biaya rental perharinya Rp. 200.000,-.
“Setelah 3 (tiga) hari korban menghubungi tersangka bermaksud menanyakan tentang mobilnya, namun HP tersangka tidak aktif dan tidak ada kabar tentang mobil miliknya. Atas perbuatan tersangka tersebut korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Lubuklinggau Selatan,”pungkasnya.(Rls/Ar)