banner 728x250

4 Tahun DPO, Salah Satu Pelaku Komplotan Rompok Diciduk

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Saherman (42) Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 (empat) tahun warga Kampung I Dusun III RT.03 Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, pada Rabu (06/12/2017) sekira pukul 14.30 WIB, diciduk jajaran Sat Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara.

Pelaku Saherman diciduk lantaran menjadi target DPO dalam kasus perampokan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korbannya bernama Arianto pada Sabtu (02/03/2013) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harrison Manik menjelaskan penangkapan salah satu Pelaku komplotan Rompok berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP B- 19/ III / 2013/ SPK Utara teranggal 02 Maret 2013 an Pelapor Arianto.

Menurut Kapolsek, kronologis penangkapan Pelaku bermula pada hari Rabu (06/12/2017) sekira pukul 03.00 WIB dini hari Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara mendapat informasi bahwa Pelaku an. Saherman sedang berada di rumahnya.

“Kemudian langsung dilakukan pengintaian untuk memastikan keberadaannya dan ternyata benar Pelaku sedang berada dirumahnya. Lalu, pada hari Rabu (06/12) sekira pukul 14.30 WIB Tim Opsnal Polsek Linggau Utara dipimpin Kanit Res Ipda Dedy langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan  langsung dibawak ke Polsek Utara guna penyidikan lebih lanjut,”jelas AKP Harrison Manik.

Sementara itu, kronologis kejadian, lanjut AKP Harrison,bermula pada  Sabtu (02/03/ 2013 ) sekira Pukul 17.00 WIB, di Jalan Rompok Karya Tani RT 07 Kelurahan Marga Bakti, Pelaku menghadangkan kayu besar ditengah Jalan sehingga mobil yang dikemudikan korban berjalan lambat.

Saat itu lah datang ke enam orang Pelaku dengan memakai penutup wajah, dimana satu orang Pelaku langsung memukul pintu mobil, dan ada juga yang menodongkan senja tajam jenis pisau kearah korban.

“Lalu meminta uang, karena permintaan tidak dituruti, maka Pelaku menodongkan pisau kearah istri korban serta menodongkan senjata api, kemudian salah satu Pelaku mengambil tas milik korban yang berisikan uang sebesar Rp. 25.000.000,”pungkasnya.(Reki A)

error: Maaf Di Kunci