MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – 400 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Suyatna, melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Damri mengatakan, pengusulan remisi di tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau dulu masih manual, dan sekarang ini sudah online. Jadi lebih mudah, dan tidak terlalu repot juga,” kata Damri.
Lanjut kata Damri, dari jumlah keseluruhan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, tidak bisa diusulkan secara bersamaan melainkan secara bertahap.
“Karena selain megunakan sistem online, juga harus benar-benar fix data yang akan dibutuhkan. Jadi bertahap, sehingga tidak ada kesalahan untuk kedepannya”, Jelasnya.
Sedangkan untuk SK, sambung Damri, biasanya akan turun tiga hari menjelang lebaran, yang kemudian akan diberikan kepada yang bersangkutan.
“Untuk mendapatkan remisi ini, bukan hanya berprilaku baik selama menjalani masa hukuman, tapi harus lebih dari enam bulan menjalani masa tahanan”, Ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, meskipun Napi berprilaku baik, akan tetapi kalau belum ada enam bulan menjalani masa hukuman, itu tidak bisa mendapatkan maupun untuk diusulkan remisi.
Sementara itu untuk masa pengurangan masa hukuman bagi yang mendapatkan remisi, itu berbeda-beda setiap warga binaan. Karena, penentuan itu berdasarkan lama atau belumnya menjalani masa hukuman.
“Kalau biasanya pengurangan masa tahanan ini, ada yang 15 hari ada juga yang satu bulan. Kalau yang 15 hari ini WB yang belum sampai satu tahun menjalani masa hukuman, dan untuk yang lebih dari satu tahun bisa mendapat potongan selama satu bulan,”jelasnya.
Ditambahkannya, sedangkan untuk warga binaan yang sudah pernah mendapatkan remisi sebanyak lima kali, maka bisa mendapatkan remisi selama 1,5 bulan. Ia menjelaskan, untuk Lapas Narkotika kelas IIA Muara beliti saat ini memiliki warga binaan sebanyak 604 warga binaan.
“Kalau jumlah keseluruhannya ada 604 WB, 400 diusulkan untuk dapat remisi. Dan selebihnya 61 WB masih proses persidangan atau tahanan jaksa, 135 WB tidak memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan yang belaku tentang remisi, dan empat WB non muslim”, tutupnya. (Sutrisna/Red)