MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Sigit Purnomo (36) warga Jajaran Baru I Dusun 3 Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas diringkus Anggota Polsek Megang Sakti lantaran menyetubuhi TA(13) sebanyak 9 (sembilan) kali hingga hamil.
Korban TA yang terbilang masih dibawah umur tersebut merupakan anak tiri dari Pelaku Sigit Purnomo.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Muhammad Romi menjelaskan bahwa penangkapan Pelaku setelah pada Kamis (07/12/2017) pukul 23.00 WIB, Srimurni (33) yang merupakan ibu korban mendatangi Polsek Megang Sakti dan melaporkan telah terjadi persetubuhan terhadap puteri kandungnya dengan Laporan Polisi Nomor :LP/ 23/XII/2017/Sumsel/Mura/Sek Megang Sakti tertanggal 07 Desember 2017.
Lanjut Kapolsek, setelah perbuatan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh Pelaku terhadap korban yang mengakibatkan korban hamil, pihak keluarga yang didampingi perangkat Desa langsung mengamankan Pelaku dan menyerahkan ke Polsek Megang Sakti.
“Sehingga Pelaku langsung diamankan Petugas dan setelah dilakukan introgasi terhadap Pelaku, dirinya mengakui perbuatannya yang mengakibatkan korban yang merupakan anak tirinya tersebut hamil,”jelas Kapolsek.
Diterangkan Iptu M. Romi, kronologis kejadian bermula pada bulan November 2017 sekira pukul 14.00 WIB, Pelaku Sigit Purnomo (ayah tiri korban) melakukan persetubuhan terhadap korban TA (13) dengan cara mengancam korban tidak boleh membawa sepeda motor jika menolak melakukan hubungan suami istri.
“Lalu korban pasrah dan perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 9 (sembilan) kali sehingga korban hamil. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian yang dialami Kapolsek Megang Sakti,”pungkasnya.(Rw/Reki A)