banner 728x250

Abdul Aziz : Camat Rupit Menabrak Aturan Hukum

Abdul Aziz, selaku Ketua Pusat Kajian Politik dan Hukum (Pusakum) Silampari. Foto/Doc.Beligat

Selama Pilkades Terkesan Tidak Netral

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Langkah Camat Rupit yang mengeluarkan pengumuman sendiri hasil tes tertulis seleksi Calon Kepala Desa ( Cakades ) Desa Karang Anyar merupakan tindakan yang diluar ketentuan hukum.

Abdul Aziz, selaku Ketua Pusat Kajian Politik dan Hukum (Pusakum) Silampari, menuturkan bahwa pengumuman Camat Rupit tersebut menganulir hasil tes yang dilakukan Panitia tingkat Kabupaten pada hari Kamis (09/11/ 2017), pengumuman yang dilalukan oleh Camat tersebut menetapkan seseorang yang lulus menjadi gugur dan yang gugur menjadi lulus.

Menurutnya, berdasarkan Perda No 6 tahun 2017 tentang Pilkades Pasal 11 ayat (10) yang melaksanakan tes tertulis adalah Panitia Tingkat Kabupaten bukan pihak Kecamatan, pelaksanaannya saja di Kecamatan.

Kemudian berdasarkan Perbup No 82 tahun 2017 tentang Pilkades pada pasal 26 dan 27 yang berhak melakukan tes tertulis adalah Panitia Tingkat Kabupaten, dimulai dari penentuan soal, cara mekanisme penilaian , sampai dgn mengeluarkan berita acara hasil tes tertulis tersebut.

“Oleh karena itu, apa yang dilakukan Camat Rupit tidak mempunyai kekuatan hukum dengan 3 ( tiga ) alasan. Pertama bertentangan dengan Perda dan Perbub, Kedua tidak berdasarkan hasil tes, ketiga pengumuman tersebut tidak berdasarkan Berita Acara Panitia tingkat Kabupaten,”jelasnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Camat Rupit mencederai Pilkades secara serentak, bisa menimbulkan konflik dan melampaui kewenangan. Oleh Karena itu saudara Camat harus dicopot dari jabatannya, dan kepada seluruh pihak harus menghormati proses yang sedang berjalan.

“Saya berharap jangan ada lagi intervensi Politik dalam Pilkades yang menabrak aturan hukum. Mari kita hormati proses yang sesuai prosedur, hindari dari kepentingan apapun. Dalam konteks persoalan tes tertulis yang berlaku mengikat adalah hasil yang sesuai Berita Acara Panitia tingkat Kabupaten,”harapnya.

Kalau pun ada bukti kuat terjadi manipulasi, lanjut Abdul Aziz, maka Camat hanya mengirimkan surat rekomendasi untuk mengkoreksi penetapan panitia mengenai Berita Acara hasil tes, bukan Camat langsung ambil putusan sendiri.(Rilis/Reki Alpiko)

error: Maaf Di Kunci