MURATARA, Beligatupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muratara membantah pernyataan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muratara mengenai 60% proyek pengerjaan fisik di Muratara milik Dewan adalah persoalan Serius. Ini pernyataan yang tidak main-main bisa berimplikasi secara politik dan hukum.
Abdul Aziz, selaku Ketua Pusat Kajian Politik dan Hukum (Pusakum) menilai apa yang disampaikan oleh saudara Yan Tulak bukan pernyataan serampangan dan harus dipertanggungjawabkan atas pernyataan di publik tersebut untuk membuktikan kebenarannya.
“Sebaiknya DPRD Muratara harus menjaga harkat dan martabatnya, Institusi DPRD harus dijaga. Tuduhan. ini sudah menjadi pembicaraan publik secara luas karena sudah terpublikasi sedemikian rupa diera informasi saat ini. Isu ini tidak bisa dibendung lagi, dan terlihat masyarakat sangat percaya dengan info tersebut,”kata Aziz, Rabu (16/08).
Lebih lanjut kata Abdul Aziz, tidak cukup dengan pernyataan Ketua Komisi III saudara Taufik Anwar yang membantah, karena ini tuduhan sangat serius. DPRD itu adalah Institusi Pemerintah Daerah yang diakui Konstitusionalitasnya secara langsung didalam UUD 1945 pada pasal 18 ayat (3), secara terperinci diatur didalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3.
“Publik menunggu keberanian DPRD Muratara menggunakan hak-hak sebagai anggota Dewan baik secara politik maupun secara hukum, untuk memulihkan nama baik Institusi DPRD itu sendiri. Jika tidak, publik semakin yakin atas apa yang dinyatakan secara terbuka oleh Kadis Perkim Muratara tersebut,”jelasnya
Oleh sebab itu, suka tidak suka saat ini Institusi DPRD Muratara tercoreng, dimata masyarakat.
“Trustnya sangat jelek, dan yang menjadi pertanyaan apakah betul Eksekutif tidak bermain Proyek juga? Ini penting untuk dijawab, dengan cara DPRD menjaga kewibawaan sebagai Institusi Pemerintah daerah,”pungkasnya.(Fha/Red)