banner 728x250

Abdul Aziz : PAW Tunggu Proses Hukum PPP Tuntas

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com -Dewan Pimpinan Cabang PPP versi Djan Faridz memberitahukan kepada Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Lubuklinggau bahwa secara Resmi DPP PPP dibawah Kepemimpinan Djan Faridz, R. A. Dimyati N telah mengeluarkan Surat No: 1399/PEM/DPP/VI/2017 tertanggal 22 Juni 2017 untuk menanggapi surat dari DPP PPP versi M. Romahurmuzy dan Asrul Sani, terkait pengajuan PAW yang dilakukan diseluruh Indonesia, (14/07).

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PPP Kota Lubuklinggau, Abdul Aziz. Foto/Doc.A.Aziz

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PPP Kota Lubuklinggau, Abdul Aziz mengatakan bahwa sebelumnya pada (3/07/2017) melalui surat No: 03/EXT/G-10/VII/2017, Pimpinan DPC PPP Kota Lubuk Linggau dibawah kepemimpinan Herman Sawiran dan Yeni Risnawati secara resmi telah memberikan tanggapan dan sanggahan kepada Pimpinan DPRD Kota LubukLinggau atas Surat Keputusan No. 165 /SK/DPP/C/V/ 2017 tertanggal 12 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh DPP PPP versi M. Romahurmuzy.

“Secara resmi tertanggal (6/07/ 2017) putusan PT.TUN No.58/B/2017/PT.TUN.JKT telah dilakukan Kasasi oleh DPP PPP Djan Faridz dengan No. Register 99.10/2016/PTUN.JKT. Dengan demikian persoalan konflik internal DPP PPP masih dalam proses hukum yang harus dihormati dan dijunjung tinggi sebagai konsekuensi absolut sebagai negara hukum sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht),”kata Abdul Aziz.

Oleh karena itu, lanjut Abdul Aziz segenap Kepengurusan DPC PPP Kota Lubuk Linggau, bersama kader dan simpatisan untuk mempertegas sikap yakni pertama, meminta kepada Pimpinan DPRD Kota LubukLinggau agar tidak memproses permohonan Pergantian Antara Waktu (PAW) yang diajukan oleh DPC PPP Kota Lubuk Linggau Versi M. Romahurmuzy, karena persoalan internal masih dalam proses hukum yakni Kasasi.

Kedua, meminta kepada Pimpinan DPRD Kota LubukLinggau agar merespon persoalan Konflik Internal PPP secara arif dan bijaksana serta mempedomani mekanisme hukum serta mempertimbangkan dan memperhatikan surat DPP PPP dibawah Kepemimpinan Djan Faridz dan R. A. Dimyati N Nomor 1399/PEM/DPP/VI/2017 tertanggal 22/06/2017 dan surat DPC PPP Kota LubukLinggau dibawah kepemimpinan Herman Sawiran –dan Yeni Risnawati dengan Nomor: 03/EXT/G-10/VII/2017 tertanggal 12/05/ 2017.

Ketiga, seluruh kepengurusan DPC PPP Kota Lubuk Linggau dibawah kepemimpinan Herman Sawiran dan Yeni Risnawati bersama kader dan simpatisan meminta semua pihak bersabar untuk menunggu proses penyelesaian secara nasional dan mendorong agar terjadinya penyatuan kembali dua Kubu di Internal yang sedang berdinamika.

“Jalan Islah adalah jalan terbaik sehingga PPP secara nasional dapat lebih fokus memperjuangkan kepentingan umat, berkontribusi secara politik untuk kepentingan bangsa dan negara serta secara politik PPP lebih siap  menghadapi prosesi Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019,”tegasnya.

Lebih lanjut kata Abdul Aziz, memaksakan kehendak agar memproses Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota DPR RI maupun DPRD  Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dari PPP secara umum dan secara khusus di DPRD Kota Lubuklingggau adalah hanya membuka jalan konflik yang berpotensi menggangu stabilitas politik.(Rls/Feb/Red)