banner 728x250

Abdul Aziz : Proses PAW Kubu Romi Harus Dihentikan

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Apa yang disampaikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Lubuklinggau kepada pimpinan DPRD dari hasil konsultasi ke Menkumham terhadap persoalan PAW Yeni Risnawati, SH selaku Sekretaris DPC PPP Kota Lubuk Linggau Versi Djan harus dihentikan dan tidak dapat di lakukan pergantian PAW.

Abdul Aziz, Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PPP Kota Lubuklinggau versi Djan mengatakan bahwa dari hasil konsultasi diperoleh yang intinya, Menkumham belum bisa mengeluarkan Rekomendasi mengenai versi mana yang Sah, lantaran masih ada upaya hukum dan semua pihak di harapkan menunggu kelanjutan upaya hukum yang dilakukan oleh Djan Faridz sebagian mana disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Taufik Siswanto.

“Oleh Karena itu, lanjut Abdul Aziz sikap Pimpinan DPRD harus sesuai dengan hasil konsultasi tersebut serta sesuai pula dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kata lain tidak meneruskan Proses PAW terhadap Yeni Risnawati, SH,”kata Abdul Aziz, Selasa (08/08).

Diterangkannya, hal itu sejalan dengan surat DPC PPP Kota Lubuklinggau versi Djan Faridz kepada pimpinan DPRD. Surat pertama mengenai tanggapan terhadap pengajuan PAW oleh versi Romahurmuziy dan surat kedua penjelasan persoalan hukum perselisihan dualisme PPP yang masih berlangsung ( status quo).

Adapun esensi dari kedua surat tersebut adalah bahwa proses PAW secara hukum tidak dapat dilakukan karena masih dalam upaya hukum yakni Kasasi di MA dengan Register Nomor 95/G/2016/PTUN-JKT tertanggal 6 Juli 2017.

“Saya minta Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau untuk mencermati secara saksama khusus surat kedua penjelasan persoalan hukum perselisihan dualisme PPP yang masih berlangsung ( status quo) agar sikap yang diambil betul-betul sesuai dengan ketentuan hukum. Kalau memang dibutuhkan penjelasan secara detail atas yang kami sampaikan, saya siap memberikan penjelasan secara lisan,”terangnya.

Ditambahkannya, dalam surat tersebut pihaknya telah menjelaskan kronologis secara utuh persoalan hukum dualisme DPP PPP dimulai dari Muktamar Jakarta dan Muktamar Surabaya tahun 2014, kemudian keluarnya SK Menkumham Nomor M. HH-07.AH.11.01 tahun 2014.

Kemudian SK tersebut dibatalkan oleh dua Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memenangkan DPP PPP Versi Djan Faridz yakni Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Putusan MA No 504/K/TUN/2015 pada tanggal 20 Oktober 2015 serta Pengadilan Negeri dengan Putusan MA No 601/K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tertanggal 2 November 2015.

“Atas dua putusan tersebut Menkumham tidak melakukan Eksekusi atas Putusan Pengadilan dan yang terjadi malah sebaliknya mengeluarkan SK kembali Nomor M. HH-06.AH.11.01 tanggal 27 April 2014 dan mengesahkan Muktamar PPP Pondok Gede pada 8 – 10 April 2016, adapun SK tersebut keabsahannya masih dalam proses Kasasi di MA. Oleh karena itu, jangan ada upaya pengingkaran terhadap ketentuan hukum di DPRD Kota Lubuklinggau. Ini persoalan Institusi Parpol PPP bukan persoalan Yeni Risnawati, SH. Namun demikian jika pada saat nanti secara person setelah ada putusan Kasasi yang mengharuskan Yeni Risnawati menggunakan hak Hukumnya kami siap melawan di Pengadilan,”pungkasnya.(Rls/Fha/Red)

error: Maaf Di Kunci