Muratara, Beligat.com – Anggaran Pendapatan Belanja Dana Desa Kelumpang Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara yang bersumber dari Anggaran APBN pada tahun 2024 APBDes sebesar Rp.1.048.385.000
(satu milyar empat puluh delapan juta, tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) tahap penyaluran 2 tahap.APBDes 2023 anggaran
Rp. 836.848.000Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
TahapBesaran%
1.Rp 341.054.40040.75
2.Rp 251.054.40030.00
3.Rp 244.739.20029.25
APBDEs 2022 Rp. 1.097.277.000Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Tahap Besaran. Persentase
1.Rp 702.430.800 persen 64.022
2.Rp 263.230.800 persen 23.993
3.Rp 131.615.400 persen 11.99
Berdasarkan keterangan dari Nara sumber saat diwawancara oleh (red) senin tanggal (21/4/25) dibeberapa tempat dalam pengelolaan kegiatan APBDes Dana Desa tidak transparan, tidak adanya papan prasasti kegiatan, hal tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, seperti Larangan Kepala Desa Pasal 29 hurup (a) merugikan kepentingan umum, hurup (b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan pihak lain dan atau golongan tertentu. hurup (f) melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,
Pasal 68 ayat (1) masyarakat desa berhak; hurup (a) meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, hurup (b) memperoleh pelayanan yang sama dan adil.
Dalam melaksanakan kegiatan Pengelolaan APBDes Dana Desa (DD) tahun 2024 di Desa Kelumpang jaya, terindikasi diduga mark-up manipulasi data belanja modal satuan barang jasa kegiatan seperti yang diuraikan dibawah ini :
1) 7 ( tujuh) kali kegiatan mendesak anggaran sebesar Rp.7.500.000 x 7 = Rp.52.500.000,- menurut Nara sumber keadaan mendesak seperti bantuan bencana alam, banjir pada tahun 2024 di kabupaten Musi Rawas Utara di desa Kelumpang jaya tidak terkena banjir, dan saat diwawancara dengan beberapa Nara sumber pada saat waktu banjir lahan perkebunan milik warga desa banyak yang mengalami kebanjiran, akan tetapi di dusun 3 tidak ada warga yang mendapatkan bantuan dari pihak desa Kelumpang jaya, diduga kegiatan keadaan mendesak desa Kelumpang jaya terindikasi dugaan manipulasi belanja modal satuan barang jasa kegiatan alasannya pada tahun 2022 kegiatan mendesak 10 x Rp.36.600.000 = Rp.366.000.000, pada tahun 2023 kegiatan mendesak
2) kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan, pengolahan pertanian penggilingan padi/ jagung anggaran sebesar Rp.31.000.000,- untuk pembelian mesin penggiling padi/jagung, berdasarkan keterangan dari Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya mesin pengupas padi/jagung tidak ada di kantor Bumdes milik desa, kalau mesin penggiling padi/ jagung memang sudah ada pada tahun 2023 terletak di dusun 1 (satu) itu punya warga sendiri, ujarnya.
3) kegiatan peningkatan produksi peternakan kandang anggaran sebesar Rp.90.000.000,- menurut keterangan dari Nara sumber yang dapat dipercaya tidak mau disebutkan namanya anggaran kegiatan tersebut dibelanjakan untuk pembelian anak kambing kurang lebih sebanyak 30 ekor x Rp.1.000.000 = Rp.30.000.000,- ditambahkannya kambing- kambing tersebut diberikan kepada beberapa masyarakat desa.
4) kegiatan pembangunan drainase atau 1 unit anggaran sebesar Rp.502.146.306,- diduga tidak ada tulisan bangunan tahun berapa, diduga adanya potensi penyimpangan dalam penulisan papan merk anggaran kegiatan sereng dgn volume panjang 636 meter?
Hingga berita ini ditayangkan saat dikonfirmasi tentang kegiatan anggaran Dana desa tahun 2022, tahun 2023, dan tahun 2024 kepala desa Kelumpang jaya (EN) melalui no WhatsApp 0853-776x-xxxx belum dapat memberikan jawaban.(Red)