Lubuklinggau, Beligat.com – Mengenai laporan dari ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), mengenai adanya dugaan pembangunan gedung sarang Burung Walet, di tengah Kota Lubuklinggau, pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), kota Lubuklinggau melakukan pengecekan dilapangan dan konfirmasi ke pemilik bangunan, Jum’at (15/11).
Dari hasil tersebut, Kepala DPM-PTSP, Hendra Gunawan atau biasa disapa Aan menegaskan, jika bangunan tersebut bukan untuk gedung sarang Burung Walet, akan tetapi untuk perluasan hotel Royal setelah membeli lahan milik eks Penginapan Sempurna.
“Kita dan dibantu oleh Dinas Lingkungan Hidup beserta Pol PP sudah menemui pihak hotel. Ternyata bangunan yang diduga untuk gedung sarang Burung Walet itu sebenarnya untuk meeting room, karena pihak hotel melakukan perluasan,” kata Aan.
Dirinya juga menjelaskan jika laporan tersebut keliru, sebab susuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kemudian, terkait penutupan jalan, pihak hotel telah memberikan alternatif membuka jalan yang baru dan jalan yang ditutup tersebut jalan milik pribadi pihak hotel.
“Camat-Lurah dan RT juga hadir saat kita cek lapangan, dan memang yang kita dapati itu jalan pribadi, karena tanah itu tanah mereka dan itu milik pribadi, mereka sudah memberikan jalan alternatif untuk masyarakat,” tutupnya.*Akew/Febri HA