LAHAT, BELIGAT.COM – Ketua Majelis Hakim pada perkara 3/Pdt.G/2024/PN Lht, Melissa, S.H.,M.H, Hakim Anggota : Maurits Marganda Ricardo, S.H, Quinta Lestari, S.H, M.H. dan Panitera Pengganti, Riska Gita Anggraini, S.H yang memimpin persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Lht, dalam putusan sela atas eksepsi yang diajukan Para PT. Kenari Permai sebagai Tergugat I dan PT. Pertamina (Persero) sebagai Tergugat II serta Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI Turut sebagai Tergugat I, Menteri Dalam Negeri RI sebagai Turut Tergugat II, Gubernur Sumatera Selatan sebagai Turut Tergugat III dan Bupati Laha Turut Tergugat IV.
Dalam gugatannya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya terhadap temuan PT. Kenari Permai selaku Agen LPG melakukan Pendistribusian LPG Subsidi milik negara melalui pangkalan yang ditunjuknya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujar Sanderson Syafe’i, ST. SH, Ketua YLKI Lahat, Kamis (29/7).
Menanggapi eksepsi tersebut, Penggugat menjelaskan dalil-dalil tersebut muncul karena ketidakcermatan dan telitinya Para Tergugat dan Para Turut Tergugat dalam membaca gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui Legal Standing, tambah Advokat muda ini.
Sejatinya dalam gugatan tersebut objek dari gugatan sudah jelas, kini saatnya kami akan membuktikan kebenaran gugatan kami dengan bukti-bukti dihadapan Majelis Hakim PN Lahat agar segera dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap Agen LPG Subsidi PT. Kenari Permai yang telah merugikan dan mencoreng nama baik pemerintah, urai Sanderson.
Terhadap putusan a quo, YLKI Lahat mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara ini. Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan memperhatikan kepentingan publik, khususnya konsumen LPG Subsidi 3 Kg adalah milik rakyat miskin yang harus sampai bukan diperdagangkan, serta menunjukkan bahwa Hakim masih berhati-hati dalam memutus perkara dan berpedoman pada nurani serta nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, pungkas Sanderson.
Sementara Dika warga Tanjung Payang saat ditanya adanya gugatan LPG Melon di Pengadilan Negeri Lahat, secara lugas menjawab sangat mendukung agar kami warga yang berhak dapat dengan mudah mendapatkannya dan harga HET. Jangan seperti selama ini HET tapi dijual melebihi yang tertera di Papan pangkalan, kapan datang sudah habis terpaksa membeli di warung lebih mahal. Tutupnya.(*)