Tinggal Menunggu Waktu Eksekusi di Lahan Perum Damri Seluas 15.500 M2
LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Tentu kita masih ingat terkait eksekusi sengketa lahan seluas 15.500 M2 antara Pihak Perum Damri dengan warga Jalan Mayor Toha Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur II yang gagal dilakukan beberapa waktu lalu.
Namun, hari ini Selasa (12/12/2017) rencana eksekusi bangunan di atas lahan Perusahaan Umum Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia (Perum Damri), kembali dilakukan pembahasan yang digelar dalam pertemuan tertutup di Mapolres Lubuklinggau.
Berdasarkan dari pantauan awak media, seluruh stakeholder hadir dalm pertemuan tersebut meliputi, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, perwakilan Kodim 0406 MLM, perwakilan Pemkot Lubuklinggau, anggota DPRD, maupun perwakilan dari Perum DAMRI. Namun, tidak ada satupun stakeholder yang memberikan keterangan terkait pertemuan tersebut.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar, ketika ditemui awak media dirinya membenarkan adanya pertemuan terkait sengketa lahan Perum Damri. Namun, dirinya mengaku, sejauh ini pertemuan hari ini (Selasa*red) baru mendalami tettang sebuah kegiatan yang belum selesai dilakukan.
“Saya ingin mendengarkan tentang kenapa dulu eksekusi itu tidak bisa dilakukan. Saya ingin mendalami itu dengan mendengarkan seluruh saran dan masukan,”jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, AKBP Sunandar, dari pertemuan tersebut, mengerucut pada kesimpulan bahwa eksekusi itu sudah inkra.
“Tinggal waktunya kapan, kendalanya apa, hari ini sedang kita upgrade terbarunya seperti apa,”terangnya.
Sementara itu, Direktur SDM Perum Damri, Sardyo Sardi, saat dijumpai usai pertemuan tersebut menerangkan bahwa kehadirannya dalam acara tersebut hanya sebatas koordinasi. Namun dirinya enggan menjelaskan secara rinci koordinasi yang dilakukan terkait rencana eksekusi atau hal lainnya.
“Saya disini diundang Bapak Kapolres. Apa isi undangannya silahkan tanya langsung sama Bapak Kapolres.Kalau saya yang sampaikan takutnya nanti tidak nyambung,”timpalnya.
Sebelumnya, eksekusi bangunan di lahan Perum Damri, berulang kali gagal dilakukan. Terakhir, pada Kamis (10/08), eksekusi kembali dibatalkan karena adanya penolakan dari pemilik bangunan yang melakukan pemblokiran dan pembakaran ban bekas.(Reki A/Akew)