Kita Bekerja Dilindungi Undang-Undang
LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar secara tegas menyampaikan bahwa siapapun yang berupaya untuk menghalang-halangi Pihak Kepolisian dalam bekerja apalagi sampai melakukan perlawanan maka akan dipidanakan.
“Saya pastikan ini akan saya proses secara hukum,”tegas Kapolres saat diwawancara awak media usai situasi dapat dikendalikan, Rabu (20/12/2017).
Dijelaskan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar saat ini kondisi dan situasi di Lokasi eksekusi lahan Perum Damri sudah bisa dikendalikan dan eksekusi telah selesai dilaksanakan.
“Tahapan selanjutnya adalah pengosongan rumah kemudian merobohkan,”kata AKBP Sunandar.
Berdasarkan informasi yang masuk, lanjut Kapolres ada lebih kurang 8 (delapan) orang yang diamankan.
“Kemudian aktor intelektualnya dalam hal ini saudara Sarbeni dan saudara Yancik sudah kita amankan,”ujarnya.
Sementara itu, Hendri selaku Humas Pengadilan Negeri Lubuklinggau, mengatakan bahwa eksekusi ini merupakan jalan terakhir dan tidak menginginkan hal semacam ini terjadi. Namun, karena perintah Undang-undang harus dilaksanakan.
“Eksekusi adalah melaksanakan apa yang telah menjadi kekuatan hukum tetap atau sudah inkra,”paparnya.
Sedangkan terkait barang-barang yang mengalarmi kerisakan saat terjadi eksekusi tidak menjadi tanggung jawab pihaknya.
“Karena dalam perintah putusan bahwa seluruh barang-barang yang ada diatas tanah tersebut harus dikosongkan,”pungkasnya.(Reki A/Akew)