Beligat.com, Lahat – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menilai Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Sumatera Selatan dalam kehadirannya di tengah masyarakat belum menunjukkan fungsi dan peranan sebagai mitra masyarakat dalam hal jasa pekerjaan pemasangan instalasi tenaga listrik yang andal, aman, serta ramah lingkungan, ungkap Ketua YLKI Lahat, Sanderson Syafe’i, ST. SH, Jum’at (7/5).
Sanderson memaparkan seharusnya AKLI SUMSEL memberikan pengawasan terhadap hasil pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik dengan mewajibkan badan usaha penunjang ketenagalistrikan berdiri di setiap kabupaten kota di Sumatera Selatan dan menjamin iklim usaha yang sehat serta melaporkan hasil kerjanya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalitrikan (DJK).
Menurut Sanderson, hasil pekerjaan usaha penunjang ketenagalistrikan tersebut selanjutnya diperiksa Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) untuk dapat diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) jika dari hasil pengawasan dan pengujian memenuhi unsur laik dioperasikan. Selain itu, kelengkapan data lapangan harus dipenuhi bukan asal tembak saja.
Seperti diketahui, saat ini carut marut proses keluarnya SLO khusus di Lahat sangat merugikan konsumen yang telah membayar sejumlah uang untuk jasa pengecekan dan pengujian instalasi. Belum ada instalasi tapi bisa terbit dan tentunya bertentangan dengan amanat UU dalam menjamin keselamatan ketenagalistrikan, terkesan LIT-TR hanya jual kertas, sementara AKLI SUMSEL diam seolah melegalkan hal itu terjadi, lanjut Sanderson.
Usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik termasuk dalam golongan usaha yang berisiko tinggi, sehingga dalam pelaksanaan perizinan usahanya dibutuhkan sertifikasi badan usaha, pemenuhan standar dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. Serta dalam pelaksanaan usahanya dilakukan pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang lebih tegas.
PLN telah menerapkan ISO 37001 tahun 2016 tentang sistem manajemen anti penyuapan, guna mewujudkan PLN bersih dan berintegritas. Kemudian PLN juga menerapkan contractor safety manajemen system (CSMS) khususnya dalam persyaratan pengadaan dengan maksud memenuhi standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan, terang Sanderson.
“Kami harapkan komitmen pelaku usaha dalam hal ini penyedia tenaga listrik PLN dan jasa penunjang ketenagakerjaan AKLI dan LIT-TR untuk dapat menerapkan peraturan terkait SOP Keselamatan ketenagalistrikan dan senantiasa meningkatkan nilai dari produk yang dihasilkan di seluruh unit PLN, khususnya UP3 Lahat” ujar Sanderson.
Sanderson meyakini kejadian kebarakan yang kerap menimpa di Lahat akan terminimalisir bila tingkat kepatuhan terhadap kaidah terbilang tinggi. “Minimal kalau kaidah-kaidah dan SOP ini diikuti, tingkat keselamatan kita lebih tinggi dan tingkat kebakaran jadi menurun,” pungkasnya.
Sementara AKLI Lahat Area, Syarifuddin mengungkapkan, “saat ini AKLI Lahat Area hanya bisa menghimbau pada masyarakat agar mempercayakan pemasangan instalasi kepada badan usaha yg legal serta tenaga tekniknya adalah orang yg berkompeten dibidangnya dan bersertifikat. Disamping itu LIT-TR yang beroperasi di Lahat masih dikendalikan dari kantor wilayah di Palembang, dalam hal ini juga meragukan legalitas Tim Inspeksi LIT-TR melakukan pengujian dan pengawasan ke instalasi pelanggan. Serta belum adanya komunikasi yang baik antara AKLI Lahat dengan LIT-TR dapat dilihat dari banyaknya penyambungan listrik yang pemasangan instalasi tidak jelas dilakukan oleh badan usaha yang mana, sedangkan di Lahat hanya ada AKLI Lahat Area”, ungkap Syarifuddin didampingi sekretarisnya.*Rls/Sdr