Lubuklinggau, Beligat.com – Aksi Nabi Sulaiman (35) alias Leman pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor berhasil terungkap oleh Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Sabtu (11/04).
Tersangka ditangkap Sat Reskim Polres Lubuklinggau saat sedang duduk-duduk di jalan Bukit Sulap kecamatan Lubukkinggau Timur I Kota Lubuklinggau tanpa perlawanan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andrian menjelaskan mulanya pelaku bersama adik kandung pelapor Minggu tanggal 3 Maret 2020 sekitar pukul 10.00 Wib meminjam motor milik warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Hasanuddin.
“Alasan pelaku untuk mengangkat barang miliknya, selesai mengangkat barang Suryani adik kandung pelapor menyuruh mengembalikan motor namun motor tidak dikembalikan oleh pelaku,”katanya.
Sehingga lanjut Kasat Reskrim membuat pemilik motor melaporkan hal tersebut kepada polres Lubuklinggau.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor : Lp / B- 65 /IV/2020/ Res Llg, 09 April 2020, pelapornya Hasanuddin,”ujarnya.
Saat sedang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, tersangka lanjut Kasat Reskrim pihaknya mendapatkan barang bukti yang di sita.
“Satu BPKB asli Sepeda Motor Yamaha Vega dengan No.Pol. : BG 3409 AT, No. Ka : MH34ST1105K798645 dan Nosin : 4ST-1164531 atas nama Iir Sugiarto dengan Nomor BPKB : D No. 4481034F,”tutupnya.*Viko/Rls