Muratara, Beligat.com – Seorang remaja atas nama Torik bin Jahiron (19) asal dusun IV, Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), harus berurusan dengan pihak kepolisan setelah aksinya yang menyebabkan Ma’ar bin Sukar (19), remaja asal desa Mandi Angin, kecamatan Karang Dapo, kabupaten Muratara merenggang nyawa setelah ditikam dengan menggunakan pisau.
Aksi penikaman tersebut lantaran tersangka merasa sakit hati setelah bertemu korban lalu ditantang oleh korban untuk berkelahi saat tersangka berkunjung ke desa Mandi Angin, dengan tujuan untuk bermain, pada hari Sabtu, (20/4) sekitar pukul 08.00 wib.
Setelah pelaku mendapat tantangan untuk berkelahi dari korban, pelaku tidak menghiraukannya atau tidak melayani. Namun ajakan berkelahi tersebut terus dilontarkan korban sehingga pelaku tidak bisa mengelak dan melayani permintaan korban, maka terjadilah perkelahian tersebut.
Setelah berkelahi, pelaku berlari menuju desanya, dan memberitahu kepada bapaknya, atas nama Jahiron bin Jahuning (45). Selanjutnya pelaku bersama bapaknya menemui bapak korban atas nama Sukar, dengan tujuan menyelesaikan masalah tersebut. Tetapi dijawab bapak korban “Terserah kamu, nak bunuh bunuhlah, aku la pusing ngurusinyo”. Mendengar jawaban seperti itu, pelaku beserta bapaknya pulang kearah desa Biaro Baru.
Sesampai kehulu desa Aringin, pelaku bertemu dengan korban yang sedang bersama temannya yang tidak dikenal sedang duduk diatas motor. Kemudian pelaku memanggil korban yang dilanjutkan pertanyaan dari bapak pelaku “kenapa kalian berkelahi”?
Kemudian korban meminta maaf cuma dengan gerak gerik korban hendak mengambil sesuatu didalam saku celananya. Di karenakan pelaku takut korban mengeluarkan senjata, pelaku langsung saja menikam korban dengan sebilah pisau kearah belakang badan korban sehingga korban terjatuh.
Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Suhendro, SIK, melalui Kapolsek Karang Dapo, AKP A. Darmawan membenarkan kejadian tersebut.
“Dari kejadian ini, korban mengalami beberapa luka tusukan benda tajam ditubuhnya, yakni satu lobang di punggung, satu lobang di bahu kiri, satu lobang di lengan kiri, Kemudia luka sayat ditelapak tangan dan luka benjol dikepala yang mungkin terkena benda tumpul, dan sekitar pukul 18.00 wib, korban dinyatakan meninggal dunia pada saat perjalanan ke puskesmas Karang Dapo,” kata Kapolsek.
Kronologis penangkapan, berawal dari laporan Biha bin Sihujang (42) yang merupakan paman korban yang mendatangi Polsek Karang Dapo guna melaporkan kejadian tersebut. Dan pada saat itu juga, Sabtu, (20/4), sekitar pukul 21.30, Kapolsek mendapat informasi jika pelaku atas nama Torik bin Jahiron masih berada dirumahnya, lalu memerintahkan Kanit Reskrim serta 5 anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan tindakan persuasif melalui kades Biaro Baru, dan akhirnya pelaku atas nama Torik bin Jahiron menyerahkan diri, kemudian dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk mendapat dilakukan pemeriksaan. Dan mencari tahu sejauh mana keterlibatan bapak korban yang sekarang masih DPO,” pungkasnya.*Agus Kristianto