MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Novia Heri Yani, warga Kelurahan Megang Sakti I Kecamatan Megang Sakti I Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis (18/01/2018) sekira pukul 20.00 WIB, mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tak lain dilakukan oleh suamai korban bernama Alen Sulaiman (23).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu M. Romi membenarkan telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami korban Novia dan melakukan penangkapan terhadap suami korban atas laporan Polisi Nomor : LP/B- 02 / I /2018/Sumsel/Mura/Polsek Megang Sakti tertanggal 18 Januari 2018.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan terhadap Pelaku berawal dari informasi yang diterima bahwa Pelaku berada dikediaman orang tuanya di Dusun Kemuning Kelurahan Megang Sakti Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti, Aiptu A. Kurnianto beserta Anggota Unit Reskrim langsung menuju kediaman orang tua Pelaku pada Jum’at (19/01) sekira pukul 13.30 WIB dan berhasil menagkap Pelaku tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku langsung dibawa ke Polsek Megang Sakti guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Sementara kronologis kejadian lanjut Iptu M. Romi bermula pada Kamis (18/01/2018) sekira pukul 20.00 WIB, diduga Pelaku yang merupakan suami korban yang bernama Aen Sulaiman, tiba-tiba tanp sebab yang jelas marah-marah dan memukul leher korban sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali.
“Selain itu, Pelaku memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 2(dua) kali. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada kepala bagian belakang dan nyeri pada leher sebelah kiri,”pungkasnya. (Rw/Reki Alpiko)