LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Sigit Setiadi Alias Sigit (25) warga Jalan Soekarno Hatta No. 14 Rt. 03 Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Lubuklinggau Utara I diamankan petugas Polsek Lubuklinggau Utara pada Sabtu, (25/3).
Pasalnya, Sigit bersama temannya bernama Faizal saat ini masih buron (DPO) telah melakukan penggelapan mobil milik Maulana (41) warga Rt.03 Rw. 01 Desa Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Diaz Oktora mengatakan sejak November 2016, tersangka Sigit bersama temannya bernama Faizal meminjam mobil milik korban dengan alasan untuk keperluan proyek, namun hingga Pebruari 2017 mobil tersebut tidak dikembalikan lagi kepada korban dan dibawa kabur oleh Faizal.
“Sigit ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-25/ III /2017/ Sektor Utara, Tanggal 6 Maret 2017,”katanya.
Dijelaskannya, tersangka Faisal sampai saat ini belum diketahui dan juga keberadaan barang bukti mobil milik korban. Akibatnya korban harus mengalami kerugian Rp 90 juta.
“Saat ini tersangka diamankan dipolsek Lubuklinggau Utara guna dilakukan proses selanjutnya,”jelas dia.(andi framanta/editor F anwar)