# 3 Tahun Bersama Baru Bisa Menikah
MURATARA, Beligatupdate.com – Alhamdulillah, berkat kerja sama antara Pemerintah Desa Noman Baru Kecamatan Rupit dengan Tokoh Masyarakat dan Agama, akhirnya Gundalan alias Gundel menikah juga.
Sudah hampir 3 (tiga) tahun Gundel menemukan pasangannya dan selalu bersama. Namun, karena keterbatasan perekonomian dan pengetahuannya sehingga tak kunjung menikah.
Kusnani nama wanita yang dinikahinya itu yang diwali hakimkan kepada Kepala KUA Rupit, Muhammad Ali dan diselenggarakan di Kantor KUA, Senin (26/02) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala Desa Noman Baru, Aima Amiruddin menceritakan bahwa berawal dari setiap hari melihat pasangan tersebut meminta uang dan makan didepan kediamannya. Sehingga termotivasi untuk menikahinnya, karena pasangan itu selalu bersama tapi belum menikah.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa mereka belum menikah, saya berkoordinasi dengan Tokoh Masyarakat dan Agama untuk mengambil inisiatif menikahkannya supaya tidak menimbulkan mudorat,” katanya seraya mengaku mereka (Gundel dan Kusnani) itu waras tapi sedikit ada ‘gangguan’.
Kades yang baru beberapa pekan dilantik ini sempat menanyakan ke beberapa masyarakat tentang status Pasutri tersebut. Akhirnya bersama sejumlah Tokoh Masyarakat dan Agama mengambil kesimpulan untuk menikahkannya dan nanti sudah merencanakan akan berkoordinasi dengan Dinsos untuk menindaklanjutinnya.
“Baik mempelai laki- laki maupun perempuan nanti kita koordinasikan dengan Dinas terkait, apakah layak mendapatkan perawatan ataupun tempat tinggalnya,”ujarnya.
Sementara Kepala KUA Rupit, Muhammad Ali menuturkan bahwa pernikahan merupakan sunah rosul jika tidak mau menikah bukan umatNya (rosul) bahkan jika sudah mampu itu hukumnya wajib.
“Saya melihat pasangan yang baru dinikahkan tadi itu memang orangnya kurang tapi keinginannya untuk menikah itu ada. Berarti memiliki nafsu sahwat. Khawatir nanti akan berbuat hal yang tidak kita inginkan,”ujarnya.
Pasutri tadi bukan hilang akal karena saat diminta dan diajak ijab kabul diikutinya dan mempelai wanita saat menerima mahar dan sujud pada suami dirinya mengerti.
“Sekarang status mereka kita mengangap pernikahan bujang dan gadis. Jadi ini kami menganggap sah secara agama dan sah secarah hukum,” pungkasnya.
Penulis : Agus Kristianto
Editor : Reki Alpiko