# Akan Menulis Surat Ke Presiden
MURATARA, Beligatupdate.com – Sebanyak 14 Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam aliansi Kades Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menindak lanjuti permasalah dengan Perseroan Terbatas (PT) Dwinad Nusa Sejahtera (DNS) dan meminta kejelasan amdal dan CSR, di ruang Rapat Bappeda Pemkab Muratara, Selasa (27/03).
Mediasi yang difasilitasi Pemkab muratara ini dihadiri Asisten I Tarmizi, Kabag Tapem Setda Muratara Firdaus Haris, Kabag Hukum Efendi Aziz, Kepala DPMD Firdaus, Sekretaris DLHP Muratara, Kapolsek Karang Jaya, perwakilan Polsek Rupit, Camat Karang Jaya Walhadi Said, dan pihak dari PT DNS.
Kordinator lapangan aliansi Kades Budi Iswadi mengatakan mediasi membahas permasalahan masyarakat lingkar tambang dengan PT DNS, yang mana, masyarakat beranggapan jika pihak dari DNS tidak terbuka.
“Di sini kami meminta kepada pihak PT DNS untuk keterbukaannya, dan kami minta penjelasan mengenai amdal, CSR dan ketenaga kerjaan. Karena selama ini kami tidak tahu, dan apabila ditanya selalu bungkam,”katanya.
Saat dikonfirmasi ulang sesudah kegiatan, ia mengatakan akan terus melakukan aksi sampai tuntutan mereka terpenuhi, karena ia menganggap banyak permasalahan PT DNS kepada masyarakat.
“Rapat tadi belum menemui titik terang, karena banyak permasalah ini, selain amdal dan CSR, kerusakan lingkungan juga kami pertanyakan. Jadi kami akan terus berjuang untuk mendapat hak kami dengan cara mengiring amdal tersebut, dan kami tunggu sampai ada pemanggilan dari Sekda mengenai amdal ini, karena pada senin nanti pihak DNS akan meyerahkan amdal ke sekda,”jelasnya.
Hal serupa juga dikatakan Jamel, Kades Sukamenang mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi Underground pada tanah, dan apakah masyarakat lingkar tambang terlibat dalam amdal.
“Siapa yang akan bertanggu jawab apabila terjadi underground seperti lumpur Lapindo? Masyarakat kami terkhusus masyarakat suka menang ketakutan, dan bilang ke saya bagaimana ini pak kades. Kemudian masalah amdal, sekarang ini masyarakat kami yang masuk dalam lingkar tambang terlibat atau tidak,”ungkapnya.
Ia melanjutkan, jika Sumber Daya Alam (SDA) di daerah Muratara ini banyak, dan terus dikeruk dan diambil namun bukan untuk keperluan masyarakat, tentu hal ini tidak kami dukung.
“Kekayaan desa kita terus dikeruk, namun masyarakat masih susah. Jadi artinya, tidak ada keuntungan bagi masyarakat kita, jadi kami sama sekali tidak mendukung dan silahkan angkat kaki dari desa kami,”ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan akan menulis surat kepada presiden mengenai keberatan masyarakat dengan adanya perusahaan yang tidak mensejahterakan masyarakat desanya.
“Kami bisa mengajukan surat ke presidan langsung dengan dukungan masyarakat, dan mengadukan keberatan jika adanya perusahaan di daerah kami yang tidak bisa mensejahterakan masyarakat kami. Jangan sampai kami di tinggalkan seperti zaman PT BTM yang hanya meninggalkan limbah dan jembatan,”terangnya.
Sementara, Eksternal firts menejer pada PT DNS Herman mengatakan, mengenai dokumen amdal memang akan diserahkan tapi ada saran jika hatus lewat pak sekda. Di dalam dokumen itu sudah menyangkut semua apa yang menjadi dampak dan apa bentuk penanganan dari dampak itu yang dinamakan rencana kelolah dan rencana pantau.
“Itu semua ada didalam dokuman dari sudut aspek lingkungan. Jadi dengan dokumen itu diserahkan nanti akan dilihat dan akan dikaji, nanti kita menunggu arahan selanjutnya. Sebagai warga negara dan perusahan itu juga bagian dari institusi kepada negara kita menyesuaikan, itu soal amdal,”ujarnya.
Ia melanjutkan, kalau masalah CSR itu sudah dilakukan, tapi berbasis pada Ring satunya, nah Ring satu itu yang lima desa yakni Desa Tanjung Agung, Muara Tiku, Rantau Telang, Sukamenang dan Terusan semuanya Kecamatan Karang Jaya.
“Kita juga mau berkontribusi lebih, nah itulah kenapa kita mau terlibat didalam bagian forum CSR karna perusahaan tidak mungkin berbuat semua, dari pada kita buang garam ke laut lebih baik difokuskan dan dikolaborasi, itulah forum CSR mempunyai peran penting disini dan kita semua harus mengacu pada peraturan mentri ESDM no 41 tahun 2016,” tutupnya.*Agus Kristianto.