LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPL) MLM yang terdiri dari Pemuda Reformasi Indonesia (PRI),Pemuda Nasionalis (PN), In Garda Peta dan Fokus Maker akan menggelar aksi unjukrasa secara besar-besaran terkait dugaan tambang emas ilegal milik HS.
Koordinator Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan ( APPL) MLM, Faisal Effendy menuturkan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktifitas tambang emas ilegal yang diduga dieksplorasi oleh HS salah seorang pengusaha di Kota Lubuklinggau.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami mencoba melakukan investigasi ke lapangan, didusun 6 (enam) kampung KMPI, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, ternyata benar adanya diwilayah tersebut berdiri tambang emas yang diduga keras milik oknum yang bernisial HS yang tinggal di Kota Lubuklinggau yang juga memiliki usaha perhotelan”, kata Faisal.
Diterangkannya, tenaga kerja tambang emas milik oknum HS tersebut merupakan warga nengara asing (WNA) dan kuat dugaan WNA tersebut sudah melanggar izin keimigrasian yang tertera dalam UU NO 06 Tahun 2011.
Bahkan, lanjut Faisal WNA tersebut difasilitasi oleh oknum HS untuk tinggal dihotel yang dia miliki di Lubuklinggau.
“Oleh karena itu, kami dari Alinsi Pemuda Peduli Lingkungan (APPL) MLM sangat menyayangkan persoalan ini terjadi di tanah Musi Rawas Utara, dimana hasil bumi yang begitu melimpah bukan masyarakat pribumi yang menikmati melainkan orang keturunan cina, bearti selama ini isu TKA asing bukan berita Hoak melainkan benar adanya sesuai dengan fakta dilapangan dan gilanya lagi wilayah tersebut masuk dalam kawasan TNKS serta luput dari pengawasan pihak Pemerintah setempat”, paparnya.
Ditambahkan Faisal, pihaknya sangat menyayangkan jika Pemerintah setempat tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan emas yang masuk kawasan TNKS.
“Mana mungkin Pemerintah daerah tidak tau atas berdirinya tambang emas ilegal tersebut, apalagi lokasi tambang emas itu berdiri di hutan TNKS yang jelas-jelas hutan TNKS itu sangat dilarang untuk dirusaki dan dilindungi UU sebagai mana diamanatkan dalam UU No 41 tahun 1999 tentang Wilayah hutan TNKS itu adalah paru-paru dunia. jadi dengan adanya tambang itu dikhawatirkan terjadi kerusakan lingkungan. Sesuai dengan ketentuan UU Lingkungan Hidup NO 32 Tahun 2009, jelas setiap lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak azazi masyarakat Indonesia sebagai mana diamanatkan dalam pasal 28 H Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945”,tegasnya.
Menurutnya, Hasil kajian dari Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPL) MLM bahwa aktifitas eksplorasi penambangan emas tersebut sudah merusak ekosistem yang ada disekitarnya dan apabila merajut dari UU No 04 Tahun 2009 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan diatur dalam beberapa kelompok.
“Pertama, Mineral radio aktif yang terdiri dari Radium, Thorium dan Uranium. Kedua, Mineral logam terdiri dari Emas dan Tembaga. Ketiga, Mineral bukan logam terdiri dari Intan dan Bentonit. Keempat, Batuan terdiri dari andensit, tanah liat, tanah urung, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai dan pasir urung”,terangnya.
Jadi aktivitas pertambangan yang dilakukan oknum HS termasuk golongan pertambangan mineral logam yaitu emas dan tembaga yang sangat jelas akan merusak ekosistem yang ada disekitar.
Jika lebih dalam diamati dalam pelaksanaanya serta fakta yang ditemukan dilapangan pemetaan Leveling galian yang dilakukan oleh oknum HS sangat tidak terencana tanpa pengawasan dari pihak instansi Pemerintah setempat bahkan dinas terkait. Sehingga dikatagorikan melanggar peraturan yang ada, sesuai kajian Methology ilmiah berdasarkan UU Lingkungan Hidup, mengingat dampaknya dalam keseimbangan ekosistem perlu pengawasan yang ekstra.
“Oleh karena itu, kami dari Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPL) MLM, mendesak Bupati Muratara segera tutup tambang emas ilegal yang diduga milik oknum HS, sebab tidak ada manfaatnya bagi pemerintah dearah dan mendesak Disnakertras untuk segera usir WNA ilegal, serta mendesak kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian tangkap oknum HS yang diduga keras melanggar UU No 04 tahun 2009 yang berbunyi apa bila tiap-tiap tambang yang tidak ada izin usaha pertambangan (IUP) Wilayah izin Usaha pertambangan (WIUP), Ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliyar”,pintanya.
Selanjutnya, pihak dari Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPL) MLM memberikan Deadline selama 1 minggu kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera menindaklanjuti. (Rilis/Red)