Lubuklinggau, Beligat.com – Keberhasilan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau bersama tim gabungan dari Kejati Sumsel dan Kejati Jambi menangkap salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi AKN di Pemkab Muratara, BR (28) patut mendapat apresiasi positif.
Namun, masih ada beberapa kasus yang masih bergulir serta mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat. Sebut saja salah satunya, kasus lelang jabatan.
Dikutip dari media online lokal Cendikia-online.com bahwa sekitar tahun 2016, terdapat total berkisar Rp 2,5 miliar untuk 9 item kegiatan di bagian kepegawaian setda Muratara. Dari jumlah itu, tidak terlihat adanya anggaran lelang jabatan sekitar Rp 900 juta.
Sejauh ini, dari informasi yang berhasil dihimpun, pihak kejaksaan sudah memeriksa 20 saksi, namun hingga kini belum ada satu Pun ditetapkan tersangka.
“Kami berikan apresiasi kepada Kejari Kota Lubuklinggau yang berhasil menangkap DPO tersangka kasus dugaan korupsi AKN, tapi keberhasilan ini tak lantas kita melupakan kasus-kasus lainya, seperti kasus dugaan lelang jabatan,” ujarĀ Arieo Pandiko, Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Muratara ( AMPM ), Jumat (03/08/18).
Menurutnya, dugaan kasus korupsi lelang jabatan tersebut baru sebatas pemanggilan saksi – saksi, namun belum juga ada tersangka.
“Saya berharap pihak kejaksaan dapat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan lelang jabatan fiktif ini, apabila masih hanya dengan alibi pemeriksaan saksi – saksi, maka kami akan melakukan aksi demo besar-besaran, karena ini diduga sudah jelas merugikan Negara,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Zairida melalui Kasi Pidsus, Naimullah kepada Beligat.com Senin, (23/07/18) menepis adanya isue penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan tahun 2017 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan kasus ini masih mengumpulkan data serta pemanggilan saksi.*Tim