banner 728x250

Anak Oknum Pejabat Kota Linggau, Resmi Sandang DPO Kejaksaan

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – SETELAH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Briyo Al – Khoir, anak seorang Pejabat Kota Lubuklinggau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan, Selasa (16/01/2017).

Santosa Hadipranawa, selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, mengatakan bahwa Briyo Al – Khoir, anak seorang Pejabat Kota Lubuklinggau, semenjak sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) TA 2016, pada Dinas Pendidikan, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), sudah beberapa kali dipanggil melalui surat resmi pihak Kejaksaan, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan (Mangkir), sehingga Kejaksaan menetapkan status beliau resmi menjadi DPO.

“Selain berstatus tersangka, anak seorang Pejabat Kota Lubuklinggau, juga resmi menjadi DPO,” jelas Kasi Intel.

Lebih lanjut dijelaskannya, pihak Kejaksaan saat ini sudah bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk mengumumkan tersangka yang statusnya menjadi DPO, sesuai surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” ungkap, Santosa Hadipranawa.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hj.Zairida dengan Nomor : B- 97/ N.6.16/Ft.1/01/2018, pada tanggal 9 Januari 2018, bahwa tersangka An. Briyo Al – Khoir, resmi menjadi buronan. (Reki Alpiko/Toding Sugara)

error: Maaf Di Kunci