MUSI RAWAS, Beligat.com – TR (43) harus berurusan dengan pihak yang berwajib, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (27/10).
Tersangka asal warga Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas diduga memeras Kepala Desa (Kades) diwilayahnya sendiri yakni, Jusani (41).
Informasi yang dihimpun, kejadian pengancaman yang diduga dilakukan tersangka terjadi di Jalan Poros, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, sekitar pukul 09.30 WIB, Sabtu (27/10).
Bermula saat korban akan memasukan alat berat yang akan digunakan untuk pembangunan desa dan pelebaran jalan desa dengan melintasi Jalan Poros Desa Semangus Lama.
Namun dihadang oleh tersangka, kemudian agar alat berat tersebut bisa melintasi jalan poros, tersangka mengancam dan memaksa korban meminta sejumlah uang senilai Rp.1 juta, namun korban menolak dan hanya membayar senilai Rp.500 ribu.
Ternyata bukanya mengambil tetapi, tersangka tidak terima tetap bersikeras agar jumlah uang yang dipinta tersebut segera dipenuhi agar alat berat bisa bebas melintas. Sehingga akibat kejadian tersebut menyebabkan korban merasa diperas dan terancam oleh tersangka.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu Romi membenarkan adanya perkara pemerasan sekaligus pengancam dialami Kades Semangus Lama.
“Maka dari itu tersangka terpaksa kami ringkus,” kata Romi, Minggu (28/10).
Iptu Romi menjelaskan, tersangka diringkus bermula mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di Jalan Poros Desa Semangus Lama.
Lalu anggota langsung bergerak kelokasi, saat tiba dilokasi tersangka sedang mengendarai sepeda motor.
Kemudian anggota langsung menghentikan laju sepeda motor tersangka, dan langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
“Ironisnya saat kami ringkus, ditubuh tersangka didapatkan satu bilah alat penusuk senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang kiri bagian belakang,” ucap mantan Kapolsek Megang Sakti ini.(Enjie)