banner 728x250

Angga : Revisi UU Terorisme Mutlak Untuk Dilakukan

LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Kerusuhan di Mako Brimob, rentetan teror bom di Surabaya dan Polda Riau, Revisi UU Terorisme mutlak untuk dilakukan sebagai jalan untuk menyelamatkan Bangsa Indonesia dari Serangan Terorisme di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pernyataan tersebut disampaikan oleh Gerakan Pemuda Linggau ( GAKPEL), Rabu, (16/05).

Revisi atas UU Nomor 15 Tahun 2003 itu diajukan pemerintah pada Februari 2016, sebulan setelah teror bom Thamrin, 14 Januari 2016. UU tersebut merupakan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002. Hingga kini, RUU itu belum juga selesai dan menjadi pertanyaan GAKPEL pihak mana yang menunda pembahasan RUU Terorisme.

Ketua Gerakan Pemuda Linggau ( GAKPEL) Angga Juli Nasution kepada media online beligat.com meminta kepada Pemerintah dan DPR RI agar segera mengesahkan Revisi UU Terorisme sebagai dasar hukum dalam menindak tegas aksi terorisme di Indonesia.

“Karena pada dasarnya ketika UU Terorisme tidak disahkan maka pihak aparat sangat sulit untuk bergerak dalam menangani kasus Terorisme di Indonesia,”katanya.

Ditambahkan Angga, Indonesia lahir dari perjuangan yang panjang yang telah dibangun dari dasar perbedaan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan sehingga sebagai Bangsa yang Majemuk dan Plural, penting bagi seluruh Bangsa Indonesia menjaga semangat Persatuan Nasional sebagai alat untuk mempertahankan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia dari oknum-oknum yang ingin menghancurkan dan memecahbelah Bangsa Indonesia.

“Keyakinan saya, Gerakan Terorisme adalah musuh Bangsa dan Musuh Negara yang wajib untuk di hancurkan sampai keakar-akarnya, karena akan mengganggu stabilitas Keamanan dan Pertahanan Negara,”ungkap mantan Ketua DPC GmnI kota Lubuklinggau periode 2015-2017.

Lebih lanjut Angga menambakan Indonesia adalah Negara Hukum sehingga semua aktivitas bernegara diletakkan pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Ketika tidak ada UU Terorisme yang menjadi panduan dalam bergerak, maka sangat sulit bagi aparat Hukum untuk memberantas Terorisme di Indonesia karena akan beririsan dengan Pelanggaran HAM.

“Saya meminta dan mendukung Penuh Bapak Presiden Jokowi lewat Kemenkumham dan DPR RI untuk segera mengesahkan Revisi UU Terorisme sebagai jalan untuk menyelamatkan Bangsa Indonesia dari Serangan Terorisme,”tutupnya.*FHA

error: Maaf Di Kunci