Oleh: Waluyo (*)
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Sebelumnya, KPU RI juga telah menerbitkan PKPU 3 tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2024.
Menindaklanjuti itu, KPU RI telah melakukan konferensi pers dan sosialisasi kepada masyarakat luas. Terbaru, KPU RI telah mengumumkan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Jumat (29/7). Pengumuman ini akan dilaksanakan hingga tanggal 31 Juli 2022, dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran pada 1 – 14 Agustus 2022, Verifikasi Administrasi pada 2 Agustus hingga 14 Oktober 22, Verifikasi Faktual pada 15 Oktober hingga 7 Desember serta Penetapan Parpol Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
Sejumlah masalah terungkap dalam Konferensi Pers pada 29 Juli 2022 yang dipandu August Mellas, Anggota KPU RI merangkap Ketua Divisi Sosialisiasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Masalah yang cukup menyedot perhatian yakni berkaitan dengan alokasi anggaran yang minim. Pasalnya, ketersediaan anggaran yang minim membuat persiapan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2024 tidak bisa dilaksanakan secara optimal. Khususnya sejumlah kegiatan yang dilaksanakan pada 2022, terpaksa ditunda pada 2023.
Tak tanggung-tanggung, kekurangan anggaran untuk melaksanakan persiapan penyelenggaran Pemilu 2024 mencapai 54,13 persen dari usulan KPU RI yang telah disetujui DPR RI yakni Rp8,061 triliun. Dengan kata lain, pemenuhan kebutuhan anggaran KPU RI hanya sebesar 45,67 persen atau teralokasi sebesar Rp3,698 triliun. Dengan demikian, KPU RI masih kekurangan anggaran sebesar Rp4,363 triliun untuk dapat melaksanakan persiapan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2024 pada tahun ini, sesuai kebutuhan yang diusulkan.
Secara garis besar, sedikitnya ada lima kegiatan penyelengaraan Pemilu Legislatif 2024 yang melibatkan banyak masyarakat dan dilaksanakan pada 2022 yakni (1) Pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu yakni pada 1 Agustus -14 Des 2022, (2) pembentukan badan adhock pada awal Oktober 2022, (3) Pemutahiran data pemilu pada Oktober 2022, (4) Penyusunan dan penataan Dapil (5) Penyerahan berkas dukungan bakal calon Anggota DPD RI pada 6 Desember 2022.
Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan besar tersebut, KPU RI telah mengusulkan kebutuhan anggaran pada 2022 sebesar Rp8,061 triliun. Dalam DIPA KPU RI tahun 2022, sudah teralokasi anggaran sebesar Rp2,452 triliun. Dengan begitu, masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp5,608 triliun.
Untuk memenuhi kekurangan itu, anggaran tambahan sudah diusulkan kembali oleh KPU RI. Kemudian disetujui Komisi II DPR RI dan dibahas bersama Dirjen Anggaran Kemenkeu. Hasilnya pun telah dibahas KPU bersama Kemenkeu pada 26 Juli 2022 atas dasar Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Nomor F-336/AG.5/2022, KPU mendapat alokasi anggaran tambahan yang disetujui sebesar Rp1,245 triliun. Dengan demikian, total alokasi anggaran untuk KPU RI tahun 2022 telah mencapai sebesar Rp3,698 triliun. Hanya teralokasi sebesar 45,87 persen dari total kebutuhan anggaran sebesar Rp8,061 triliun.
Berdasarkan alokasi kebutuhan anggaran, ada dua agenda kegiatan KPU RI dalam penyelenggaran Pemilu 2024 yakni (1) kegiatan tahapan pemilu dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp2,245 triliun dan (2) kegitan dukungan tahapan pemilu meliputi biaya operasional kantor, gaji dan biaya IT membutuhkan anggaran sebesar Rp5,815 triliun. Makanya didapat angka besaran kebutuhan anggaran yang sudah disampaikan pada bagian awal yakni mencapai Rp8,061 triliun.
Dalam perkembangannya berdasarkan DIPA KPU RI 2022, anggaran awal yang sudah dialokasikan sebesar Rp2,452 triliun. Rinciannya dialokasikan untuk tahapan pemilu sebesar Rp465,326 miliar dan dialokasikan untuk dukungan tahapan pemilu sebesar Rp1,988 triliun.
Atas dasar itulah, KPU RI mengusulkan anggaran tambahan sebesar Rp5,608 triliun. Namun berdasarkan surat Dirjen Kemenkeu RI disetujui masuk ABT 2022, hanya dipenuhi yakni untuk tahapan pemilu sebesar Rp1,115 triliun dan dukungan tahapan pemilu sebesar Rp130,018 miliar.
Dari angka itu, total pemenuhan anggaran pemilu yakni sebesar Rp3,698 triliun dengan rincian total anggaran tahapan pemilu sebesar Rp1,579 triliun dan total anggaran dukungan tahapan pemilu sebesar Rp2,118 triliun. Total pemenuhan anggaran pemilu 2024 tersebut, digunakan untuk semua satker KPU RI, 34 KPU provinsi dan 514 KPU kabupaten/kota.
Secara persentase, pemenuhan anggaran untuk tahapan pemilu pada 2022 hanya mencapai 70,34 persen dari anggaran yang dibutuhkan KPU untuk penyelengaraan Pemilu Legislatif 2024. Sedangkan untuk anggaran dukungan tahapan pemilu baru mencapai 36,43 persen dari yang dibutuhkan. Bila diakumulasikan, pemenuhan anggaran KPU RI baru mencapai 45,87 persen dari total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp8,061 triliun.
Adapun rincian kekurangan anggaran untuk tahapan pemilu mencapai Rp666,026 miliar dan kekurangan anggaran untuk dukungan tahapan pemilu mencapai Rp3,697 triliun atau total kekurangan anggaran mencapai Rp4,363 triliun.
Berdasarkan alokasi anggaran KPU RI tahun 2022 untuk penyelenggaran Pemilu 2024 tersebut, terdapat beberapa catatan yakni (1) dukungan sarana-prasarana, operasional perkantoran dan kebutuhan IT dalam penyelenggaraan pemilu, tidak dapat dilakukan secara optimal karena baru dipenuhi anggaran 17,21 persen dari usulan kebutuhan anggaran.
Catatan lainnya (2), persiapan tahapan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 2023, dianggarkan melalui kegiatan tahun berjamak atau multiyears. Makanya ada beberapa kegiatan tahun 2022 tidak bisa dilaksanakan karena anggarannnya tidak dipenuhi Kemenkeu RI.
Lalu (3), KPU akan melaksanakan optimalisasi anggaran untuk melaksanakan tahapan-tahaan pemilu yang telah disetujui dalam anggaran tambahan. Namun KPU juga menganggap perlu adanya revisi anggaran sesuai kebutuhan KPU RI yang telah disetujui Komisi II DPR RI. (**)
(*) Penulis adalah Anggota Panwascam Lubuklinggau Selatan 1