banner 728x250

Anggota DPRD Mura : Senilai Rp 215 Milyar, Sudah Pasti Ada Penyimpangan

MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Bila Penganggaran Dana Alokasi Desa (ADD) serta Penyaluran Dana Desa (DD) di Musirawas tahun anggaran 2016, tidak sesuai ketentuan sudah dipastikan ada penyimpangan. Hal ini disampaikan oleh, Ahmad Sharoni, selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musirawas, Jumat (24/11/2017).

Yang bertanggungjawab dalam hal ini, adalah Inspektorat Musirawas selaku Pengawasan sebab itu ranahnya dalam mengawasi pengelolaan anggaran ADD dan DD, selain itu Dinas PMD selaku Pembinanya.

“Jika tidak sesuai ketentuan dalam Penganggaran dan Penyaluran. Artinya, sudah dipastikan ada penyimpangan,” ujar Ahmad Sarkoni.

Dikatakan dia, dirinya sangat yakin bila anggaran ADD dan DD yang dikelolah oleh Kepala Desa akan sesuai mekanisme yang ada, namun bila melibatkan pihak Kecamatan sudah pasti ada permainan.

“Akibat melibatkan pihak Kecamatan rawan terjadinya permainan sehingga terjadi Penyimpangan Administrasi dan lainya,” cetus, Ahmad Sharoni.

Bedasarkan surat yang bersifat penting, dengan nomor/532/BPKAD – IV/2027, pada tanggal 21 Agustus 2017 dari Gubernur Sumatera selatan yang ditandatangani oleh Alex Noerdin, yang ditujukan kepada Bupati Musirawas, menyangkut hasil Evaluasi kesesuaian terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Musirawas tahun anggaran 2016, serta tentang Penjabaran Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2016.

Diketahui dalam surat itu ada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, atas Laporan Keuangan Pemerintah Musirawas, bahwa dalam Opini WTP Musirawas terdapat beberapa temuan, diantaranya. Penganggaran ADD dan Penyaluran DD Kabupaten Musirawas tahun 2016 tidak sesuai ketentuan.

Selain itu diketahui bahwa anggaran ADD dan DD, tercatat dalam Belanja bantuan keuangan desa tahun 2016 senilai Rp 215 milyar, adapun uraianya untuk anggaran ADD sebesar Rp 100,675 milyar, sedangkan anggaran DD senilai Rp 115,124 milyar. (Toding Sugara)

error: Maaf Di Kunci