banner 728x250

Aniaya Pacar, Richo Mendekam di Mapolres Lubuklinggau

Korban Mengalami Sayatan Dileher, Patah Kaki dan Lebam Pada Paha

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Richo Sepyuliska (31) seorang Tunakarya warga Jalan Rambutan RT.08 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau lantaran melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri berinisial KL (16) yang masih dibawah umur.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin menjelaskan bahwa penangkapan Pelaku berdasarkan Laporan Polisi atas nama Muslaini (60) yang merupakan nenek korban dengan Nomor : LP/ B/ 500/XII/2017/Res LLG.

“Kronologis penangkapan berawal dari Piket Reskrim mendapat informasi bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap anak di bawah umur di rumah yang berada di Rt.08 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Kemudian piket Reskrim dan SPK langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka dan membawa korban ke RS. Sobirin,”jelasnya.

Sementara itu, kronologis kejadian lanjut AKP Ali Rojikin bermula pada Kamis tanggal 28 Desember 2017 sekira pukul 02.30 WIB di rumah tersangka di Jalan Rambutan RT. 08 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

Dijelaskannya, Pelapor yang merupakan nenek korban mendapat informasi bahwa cucunya yang bernama KL (16) dianiaya oleh Pelaku yang merupakan pacar korban didalam kamar Pelaku dengan cara dipukul dan disayat menggunakan karter karena Pelaku menduga korban selingkuh dengan laki-laki lain.

“Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka sayat pada leher, patah kaki dan lebam pada paha. Sementara barang bukti yang berhasil disita dari tangan Pelaku berupa 1( satu) buah Kartel, 1(satu) buah Palu, 1 (satu) buah besi bulat dan 1(satu) buah per,”pungkasnya. (Rls/Reki A)