MURATARA, Beligatupdate.com – Saswanto (34) karyawan PT. Lonsum Riam Indah Estate, warga Dusun IV Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Selasa (23/1) sekira pukul 02.00 WIB dini hari, dibekuk Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir lantaran melakukan Tindak Pidana penganiayaan terhadap Aidi (45) Security PT. Lonaum Riam Indah Estate, warga Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap Pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban terluka, berdasarkan laporan Polisi yang dilakukan oleh korban Nomor : LP/B-05/I/2018/Sumsel/Mura/Sek. Rawas Ilir tertanggal 14 Januari 2018.
Dijelaskan Iptu Fajri, kronologis penangkapan terhadap Pelaku, setelah pihaknya menerima laporan korban, selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Rawas Ilir untuk melakukan pengejaran terhadap Pelaku.
Usai dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa Pelaku akan pulang ke rumahnya.
“Kanit Reskrim dan Anggota kemudian dibantu oleh Anggota Sat Reskrim Polres Mura (BKO KKYD di Rawas Ilir) melakukan penangkapan dan Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan,”jelasnya.
Sementara itu, kronologis kejadian lanjut Kapolsek, terjadi pada Minggu (14/01/2018) sekira pukul 12.00 WIB di Divisi II PT. Lonsum Riam Indah Estate Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, dimana telah terjadi Tindak Pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku dengan menggunakan egreg dengan cara membacok korban sebanyak 1(satu) kali.
“Bacokan Pelaku mengenai tangan sebelah kiri yang menyebabkan korban di rawat di RS. Ar Bunda Lubuk linggau. Diduga Pelaku melakukan penganiayaan karena melihat saudara kandungnya ribut dengan korban. Selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek guna diproses sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya.
Penulis : Reki Alpiko
Editor : Reki Alpoiko