LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Usai sudah pelarian Anto alias Limbad (22), tersangka curas terkenal sadis tidak segan-segan melukai korbannya.
Lantaran tersangka asal warga Jalan Sepakat, RT 01, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, setelah anggota Polsek Lubuklinggau Barat melumpuhkan dengan melepaskan tembakan dikaki kananya.
Karena berusaha melakukan perlawanan dengan cara merebut senpi polisi saat akan digelandang ke Mapolsek Lubuklinggau Barat, sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (12/9).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Sofian Hadi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus Anto terkenal pejahat sadis.
“Alhamdulillah kami berhasil meringkus tersangka, setelah lebih kurang satu tahun menjadi buronan kami,” kata Sofian Hadi, Kamis (13/9).
Iptu Sofian Hadi menjelaskan, tersangka diringkus setelah anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka bersembunyi di Desa SP 7, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Dari informasi dilakukan pendalaman, hingga dipastikan memang tersangka berada dilokasi, anggota langsung meluncur kelokasi, setelah tiba dilokasi ternyata benar, tersangka berada dilokasi, anggotapun langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Saat akan digelandang ke kota Lubuklinggau untuk menunjukan TKP yang dilakukan tersangka guna pengembangan barang bukti (BB), namun tersangka melawan dan membrontak hingga merebut senjata anggota.
Anggotapun melepaskan tembakan peringatan keudara sebanyak tiga namun tidak dihiraukan tersangka, dengan sangat terpaksa anggota melepaskan tembakan tearah dikaki kanan tersangka hingga dengan mudah tersangka berhasil diamankan.
“Jadi tersangka berusah merebut senpi anggota, terpaksa kami tembak dan dilarikan ke RS Dr Sobirin untuk mendapatkan perawatan medis,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Tugumulyo ini.
Lebih lanjut, Iptu Sofian Hadi menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi Nomor : LP /B – 184 / XI / 2017/ Sek Brt tanggal 30 Nopember 2017.
Dimana kejadian dilakukan tersangka terjadi di Jalan Cek Dam, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, sekitar pukul 20.15 WIB, Kamis (30/11/2017).
Bermula saat korban (Marera Rawlah (33)) dan anaknya (Alimah (6)) mengendarai sepeda motor yang mana anaknya duduk didepan.
Lalu sampai di TKP tersangka melakukan perbuatannya bersama dua orang temannya sudah tertangkap yaitu Efriyadi Gunawan alias Gepeng (Sudah ditahan penyidik Polres Lubuklinggau) dan Almadi alias Ang (Sedang dalam proses penahanan Polsek Lubuklinggau Barat ).
Saat menjalankan aksinya, tersangka menyetop sepeda motor yang dikendarai korban dan tersangka langsung memukul korban dengan mengunakan kayu dan mengenai wajah anak korban.
Sehingga terjatuh, tersangka sempat mengambil sepeda milik korban kemudian korban berteriak dan ketiga tersangka melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor korban.
Akibat kejadian tersebut anak korban mengalami luka dibagian mata dan pendarahan, kemudian korban langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Ar.Bunda untuk dirawat akan tetapi pihak rumah sakit tidak sanggup mengobati anak korban sehingga sampai di rujuk ke Palembang untuk dilakukan tindakan operasi.
Tersangka beserta dua temannya cukup sadis saat menjalankan aksinya, selain itu tersangkajuga terlibat aksi curat sepeda motor jenis Vixion warna merah hitam di Kelurahan Sukajadi dan tersangka mendapat bagian penjualan motor Rp 1.500. 000, dan mencuri di Kelurahan Muara Enim dekat SD 15 Lubuklinggau dan berhasil membawa kabur sepeda motor jenis Smash.
“Salah satu BB yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya yakni, satu unit sepeda motor jenis vixion,” tutup kapolsek.(Enjie)