Palembang, Beligat.com – Pemilik galian C di kawasan Sungai Kasie, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, segera dilaporkan ke Polda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Perizinan Provinsi. Kamis, (01/08).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Aliansi Peduli Lingkungan Bumi Silampari (APL-BS) Elvis Prisli, didampingi sekretaris Febri Habibi Asril, menjelaskan, laporan tersebut menindak lajuti surat yang dilayangkan ke DLH Kota Lubuklinggau yang seolah tak digubris.
“Hari ini kami sudah konsultasi ke Polda, DLH dan Perizinan, masalah teknis pelaporan,” kata Febri.
Dilanjutkan Febri, laporan ke Polda karena ada undang-undang yang dilanggar yakni, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Selain itu pemilik galian C yang menurut warga diduga milik Subandio dan Rudi tersebut juga melanggar PP No 38 Tahun 2011 tentang sungai, Pasal 3 (ayat I), sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara, serta melanggar Pasal 57 ayat I, setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin, jelas Febri.
Sementara dari DLH Provinsi Sumatera Selatan, setelah konsultasi, akan menyurati Walikota Lubuklinggau agar segera membongkar bendungan sungai kelingi yang dilakukan pemilik galian C Kasie, dan menutup galian C yang diduga Illegal serta mengusut pelanggaran oleh pemiliknya.
“Segera tangkap pemilik galian C illegal,” tegas Febri.*Akew/Agus Kristianto