LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Seperti Don Juan, Yanto (42) bandar ekstasi asal Sekayu harus ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, Ia ditangkap saat asyik bertemu selingkuhannya di bedeng salah satu temannya depan SMA Negeri 5 Lubuklinggau, Minggu (29/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga alat berat PT Lonsum ini, langsung digeladang menuju rumah istri mudanya di jalan Patimura gang Rodia Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkoba.
“Tersangka kita tangkap karena menguasai dan menyimpan narkoba, untuk Barang bukti yang kita amankan sebanyak 20 Pil ekstasi warna hijau “U” kita temukan dibalik jam dinding di rumah istri muda tersangka,”katanya AKP Ahmad Fauzi saat press rilis, Selasa (31/10).
Sementara,Tersangka mengakui memiliki dan menjual narkoba jenis ekstasi yang ia jual saat pesta hajatan berlangsung. “Aku jualnya sambil duduk ditempat pesta kalau ado yang membeli,”akuinya.
“Tersangka juga mengungkapkan, hasil dari penjual ekstasi untuk membayar uang sumbangsi saat pesta hajatan. “Kalau aku ngambik barangnyo (ekstasi) Rp. 170.000 dan dijual Rp. 220.000 kadang Rp. 200.000 yang penting habis untuk bayar sumbangsi,”akuinya.
Ia juga mengatakan, saat ditangkap saat sedang berada dirumah seorang wanita dibedeng temannya lalu menunjukan BB dirumah istri mudanya.
“Istri tuo di Desa Penyageh, kalau Sabtu-Minggu aku bersama istri mudo di Talang Muara Enim, pas ditangkap aku di bedeng kawan samo cewek,”pungkasnya. (Gie)