LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Saat asyik kerja bangunan, Rudi Firmansyah (33) warga Jalan Puskesmas Taba RT. 04 Kelurahan Cereme Taba I Kecamatan Lubuklinggau Timur II, yang menjadi DPO kasus narkoba diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lubuklinggau, pada Senin (29/01/2018).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Ahmad Fauzi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku an. Rudi yang merupakan DPO Satnarkoba berdasarkan Laporan Polisi DPO Nomor : DPO/49/XI/ tertanggal 10 November 2017 silam.
Dari hasil pengembangan, diketahui Pelaku sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Namun, saat dilakukan pengerebekan dikediamannya, pada Selasa (7/11/2017) pukul 22.30 WIB, Pelaku berhasil meloloskan diri.
Saat digeledah dikediamannya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal diduga sabu, dengan berat 0,75 gram, 2 (dua) buah pirex, dan 1(satu) set alat hisap sabu.
“Saat dilakukan pengerebekan pada tahun 2017 lalu, Pelaku berhasil melarikan diri, dan mengaku selama ini bersembunyi di daerah Curup. Ketika merasa sudah aman Pelaku pulang ke Lubuklinggau, hingga akhirnya berhasil diamankan,”jelas AKP Ahmad Fauzi.
Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, Pelaku dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkasnya.
Penulis : Ea/Reki
Editor : Reki Alpiko