MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Yansen seorang bandar togel warga Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas ini, pada (07/08) sekira pukul 13.30 WIB, berhasil diringkus anggota Buser Sat Reskrim Polres Mura dirumahnya saat sedang merekap togel dan pelaku diketahui merupakan salah satu PK (Petugas Keamanan) di Perkebunan Sawit PT Lonsum.
Oleh sebab itu, untuk menindak para Bandar Judi yang meresahkan warga di Musi Rawas, jajaran Sat Reskrim Polres Musi Rawas terus berupaya melakukan pemutusan mata rantai perjudian khususnya judi togel di wilayah hukumnya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan terlibat tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan dengan terjerat pasal 303 ayat ke-1 KUHPidana.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku Yansen, membuka perjudian jenis togel, yang meresahkan warga setempat,”kata AKP Satria.
Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan sambung AKP Satria, kemudian pihaknya langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Saat dilakukam penangkapan, pelaku sedang merekap angka yang berupa perjudian jenis togel.
“Untuk Barang Bukti yang diamankan yaitu 1(satu) buku yang berisikan 1(satu) lembar rekapan pasangan judi togel tertanggal 07 Agustus 2017 , 1 (satu) lembar rekap pengeluaran togel, 1 (satu) buah buku contangan togel, Uang tunai sebesar Rp 29.000, 1 (satu) lembar KTP Yansen, 1 (satu) buah dompet pelaku berwarna coklat. Selanjutnya, guna proses penyidikan lebih lanjut pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Musi Rawas,”pungkasnya.(Ar/red)