banner 728x250

Asyik Pesta Sabu, Dua PNS Mura dan Muratara Digerebek BNNK Lubuk Linggau

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), bernama Fajar Sricahyo alias FS (32) PNS dilingkungan Pemkab Muratara dan Christiandy alias Chris (33) PNS dilingkungan Pemkab Mura, digrebek BNNK Lubuklinggau saat asyik pesta Narkoba jenis sabu pada Senin, (06/11) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penggerebekan kedua oknum PNS tersebut dilakukan dikediaman FS, yang berada di Jalan Kerinci II RT.10 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Namun, warga sekitar lokasi sempat heboh. Pasalnya, antara Kedua Oknum PNS dan Petugas BNNK Lubuklinggau saling kejar-kejaran. Alhasil, keduanya berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Kantor BNNK Lubuklinggau, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Lubuklinggau, AKBP Edy Nugroho mengatakan bahwa pengerebekan kedua oknum PNS berdasarkan informasi dari Tim Jinak, dan langsung dilakukan pengintaian. Akhirnya Tim berhasil menggerebek rumah pelaku, yang sedang asyik pesta sabu. Saat akan ditangkap keduanya berusaha melarikan diri, namun atas kesigapan Petugas berhasil menangkap keduanya.

“Benar, kedua pelaku Penyalahgunaan narkoba, yang berhasil kita amankan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Muratara dan Mura,”kata AKBP Edy Nugroho, Rabu (08/11).

Selain itu juga, lanjut AKBP Edy Nugraha, bahwa keberhasilan Pihaknya ini tidak terlepas dari peran serta dari Tim Jinak, yang baru dibentuk oleh Kepala BNN Pusat beberapa waktu lalu, yang tersebar diseluruh Kelurahan yang ada di Kota Lubuk Linggau.

Saat ini keduanya sudah diamankan oleh pihak BNN Kota Lubuk Linggau, dan dilakukan pendalaman guna pengungkapan yang lebih besar lagi.

“Pasal yang dikenakan terhadap keduanya yakni dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4(empat) tahun dan maksimal 8(delapan) tahun penjara,”pungkasnya.(Er/Ar)

error: Maaf Di Kunci