banner 728x250

Atasi Sengketa Lahan Warga Dengan PT SSL

Muratara, Beligat.com – Puluhan warga Desa Pao, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), beserta tim kecamatan tinjau ulang lokasi sengketa lahan warga dengan PT SSL. Hasil peninjauan akan dijadikan rujukan solusi untuk mengatasi masalah sengketa warga dan pihak perusahaan.

Kordinator warga, Ardat mengatakan, sengketa itu bermula dari akses jalan keluar masuk alat berat yang digunakan perusahaan, lahan yang masuk dalam izin lokasi perusahaan seluas lebih kurang 500 ha.

“Jalan ini masuk dalam tanah saya, tidak diganti rugi, sedangkan jalan hibah itu sendiri berada disebelah kiri, namun yang dibangun malah sebelah kanan.” Keluhnya

Dirinya meminta permasalahan tersebut dapat diselesaikan sehingga tidak terjadi lagi keluhan dari masyarakat.

“Saya juga meminta permasalah tanah saya yang masuk kedalam izin lokasi atau yang tidak masuk izin perusahaan itu diselesaikan,” pintanya.

Sementara itu, pihak PT SSL yang diwakili oleh Alex mengatakan, sebenarnya permasalahan sengketa itu bukan antar masyarakat dengan pihak PT, namun antara warga itu sendiri.

“Kalau masalah akses jalan kami diminta oleh pemerintah desa berdasarkan usulan Kades, kalau masalah itu tanah siapa dan lahan siapa kami tidak tahu, karena itu urusan kades,” katanya.

Pihaknya mengatakan, sebenarnya permasalahan ini hanya miss komunikasi saja dan berharap dapat di selesaikan dengan cara kekeluargaan, dan melakukan pengecekan langsung kelapangan untuk memastikan siapa saja pemilik lahan.

“Kita tadi sudah mengecek lapangan bersama-sama dan sudah menemui titik terang, tinggal selanjutnya pihak pemerintah yang akan memfasilitasi untuk membuat surat  keterangan milik warga,” ucapnya.

Selanjutnya, Sekretaris Camat Rawas Ilir, Herman mengatakan jika pihak pemerintah siap memfasilitasi warga untuk penyelesaian masalah tersebut.

“Kita segera menyelesaikan masalah miss komunikasi ini, dan turun kelapangan guna memastikan siapa saja pemilik lahan. Masalah tersebut tidak dibawa kerana hukum, namun kita selesaikan secara musyawarah kekeluargaan saja,” pungkasnya.*Agus Kristianto

error: Maaf Di Kunci