MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Dalam uraian hasil Audit BPK menyebutkan bahwa ‘tidak ada laporan pertangungjawaban dari penerima dana hibah Kabupaten Musi Rawas tahun 2016.
Sebagaimana dalam uraian Audit BPK secara jelas menyebutkqn bahwa terdapa dana hibah sebesar Rp.940 juta dan Dana sebesar Rp.15 juta tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang belum memiliki laporan pertanggungjawaban.
“Penerima hibah belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp.940 juta dan tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHB) sebesar Rp 15 juta, “bunyi audit BPK
Menyikapi adanya temuan dalam Audit BPK tersebut Penggiat Anti Korupsi Dari LSM PEKO, Andy Lala mengatakan bahwa dengan adanya anggaran belanja hibah yang tidak melaporkan pertanggungjawaban tersebut maka, sangat potensial adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.
“Kalau dalam Audit BPK menyatakan seperti itu, maka sangat berpotensi penggunaan anggaran tidak sesuai, sebab tidak jelas siapa dan untuk apa dana hibah tersebut digunakan karena tidak ada laporannya,” tegasnya.
Ditambahkannya, adanya pontnsi penyimpangan tersebut, maka aparat penegak hukum harus pro aktif untuk menindaklanjuti indikasi dan dugaan penyimpangan dana hibah tersebur.
Ketika dikonfirmasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) kabupaten Musi Rawas Zulkifli Idris sangat bertolak belakang dengan uraian yang disebut dalam audit BPK tersebut.
Menurutnya, adanya temuan BPK sudah dilakukukan perbaikan dan penerima dana hibah tahun 2016 sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan tidak dana hibah yang tidak sesuai dengan NPHD. Kalau ada temuan dalam audit BPK bukan ranahnya menjawab hal itu.
“Kalau dalam Audit BPK ada menyebutkan bahwa Penerima Dana Hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban, bukan ranah kami untuk menjawabnya silahkan tanya kepada pihak Inspektorat sebagai pengawasan” demikian tadasnya.(TG/TS)